The post Izin Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan, Berikut Ini Konsekuensinya Untuk Ahok appeared first on Gema Rakyat.
Izin Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan, Berikut Ini Konsekuensinya Untuk Ahok - GEMARAKYAT
Berikut Ini Adalah Kontent Dari gemarakyat Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Izin reklamasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk pulau Pulau K, F, dan I dibatalkan.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur dalam sidang gugatan izin reklamasi tadi malam (Kamis, 16/3) itu pun disambut positif.
“Konsekuensinya berarti semua izin-izin harus batal cuma masalahnya pulau-pulau itu sudah jadi,” kata pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Jumat, 17/3).
Amir menegaskan, saat ini diperlukan ketegasan pemerintah pusat karena secara nasional ada yang disebut pengembangan terpadu pantai ibukota negara. Ini program dari pemerintah pusat.
Di dalam UU 29/2007 tentang ibukota negara, dinyatakan bahwa pemerintah bisa menetapkan kawasan strategi di ibukota. Penentuan kawasan strategi itu harus melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum ada.
“Makanya dari awal banyak warga DKI, termasuk saya, memprotes reklamasi karena itu harus ada payung hukum dari atas dulu. Nah PP belum ada, Jakarta sudah mengeluarkan izin-izin,” kritiknya.
Selama ini Pemda DKI Jakarta, khususnya Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, lanjut Amir, selalu menggunakan Keputusan Presiden 52/1995 tentang reklamasi pantai utara Jakarta. Padahal dalam Keppres tersebut, yang dimaksud dengan reklamasi adalah melakukan pengeringan pantai mulai dari pesisir pantai masuk ke laut sedalam delapan meter.
“Dengan kata lain reklamasi itu memperluas daratan. Bukan seperti sekarang, bangunan pulau baru yang terpisah dari pantai Jakarta,” tegas Amir.
Di samping itu dari aspek keamanan, Angkatan Laut TNI juga keberatan. Ia kira masalah-masalah itu yang kemudian dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN, sehingga mengabulkan gugatan reklamasi pulau F, I, dan K.
Dalam gugatan ini, Amir mengaku sempat menjadi saksi fakta bersama aktivis Sri Bintang Pamungkas di awal sidang.
“Saya ingat sama-sama kita waktu itu dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia saksi pertama, saya saksi kedua,” jelasnya.
Namun Amir kembali mengingatkan, ada beban yang harus ditanggung pemerintah dengan putusan PTUN tersebut. Sebab pada waktu para pengembang mengurus izin reklamasi, ada yang sudah dibayarkan mereka. Kemudian syarat kontribusi tambahan yang ditetapkan Gubernur Ahok pada 16 Maret 2014.
“Itu pemberian kontribusi tambahan kan para pengembang itu sudah bayar. Konsekuensinya mereka menggugat pemerintah daerah,” ujar Amir.
0 Response to "Izin Reklamasi 3 Pulau Dibatalkan, Berikut Ini Konsekuensinya Untuk Ahok - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.