Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuan.com, JAKARTA - Mantan ketua MPR RI, Amien Rais, menegaskan bahwa majelis hakim kasus terdakwa dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus memberikan putusan atau vonis yang sesuai dengan hati nurani.
Menjelang sidang putusan, Amien menekankan, majelis hakim harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan menegakkan keadilan di mata hukum.
"Saya berharap hakim itu pakai nurani tegakkan keadilan yang betul-betul tidak menohok tidak melukai dan mencederai perasaan keadilan masyarakat," ujar Amien di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga berharap, majelis hakim mampu memvonis Ahok lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mengingat, dalam kasus ini, JPU hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156 dengan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.
"Jadi jangan sampai hukum di negara ini yang kecil dihukum berat yang besar ditutupi," ungkap Amien.
Proses persidangan kasua dugaan penodaan agama ini pun akan segera memasuki agenda putusan dari majelis hakim. Rencananya, sidang vonis itu akan digelar pada tanggal 9 Mei 2017 di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.
Sidang ini sendiri tanpa adanya proses replik dan duplik lantaran pihak JPU tidak mau menanggapi pleidoi dari kubu Ahok. Pasalnya, menurut JPU materi pembelaan Ahok hanya mengulang-ulang semata. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 28, 2017 at 08:19PM
0 Response to "Vonis Kasus Ahok, Amien Rais: Tegakkan Keadilan! - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.