Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuai kontroversi lantaran dianggap ringan. Rasa keadilan di masyarakat pun diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Ya, menurut saya keadilan masyarakat dan rasa keadilan masyarakat menginginkan saudara Ahok ini dihukum dengan hukuman penjara, saya kira itu yang menjadi tuntutan awal di Pasal 156a," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).
Pada Pasal 156a disebutkan bahwa terdakwa dapat dipenjara selama-lamanya lima tahun penjara. Sementara JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dan dua tahun percobaan.
"Sehingga, rasa keadilan masyarakat ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting," ujarnya.
Menurut Fadli, kasus penodaan agama tak boleh dianggap remeh oleh semua pihak, termasuk majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis. Sehingga, bila ternyata Ahok divonis tak dipenjara, Fadli khawatir rasa keadilan bagi masyarakat menjadi terusik.
"Kalau ternyata itu (Ahok) tidak dipenjara ini yang terusik dan terganggu keadilan masyarakat. Jadi, majelis hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas Fadli. (okezone)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 26, 2017 at 08:14PM
0 Response to "Tuntutan JPU Ringan, Fadli Zon: Masyarakat Ingin Ahok Dipenjara! - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.