Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Putusan Ultra Petita Majelis Hakim (Melebihi Tuntutan JPU) Dalam Kasus Penodaan Agama Basuki - INSIDE ONTA

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Putusan Ultra Petita Majelis Hakim (Melebihi Tuntutan JPU) Dalam Kasus Penodaan Agama Basuki


Oleh: DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Doktor Hukum Ketahanan Nasional UNS - Akademisi UNKRIS
Anggota Komisi Hukum MUI Pusat

Pada perkara penodaan agama yang didakwakan kepada Basuki T. Purnama, maka hakim harus cermat dalam memberikan putusan, tidak saja memenuhi rasa keadilan masyarakat namun harus pula rnengedepankan kepatutan, kepentingan umum, dan ketertiban umum.

Kita ketahui bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 2 (dua) tahun sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat dan bahkan berpotensi menimbulkan ancaman terhadap pemeliharaan KAMDAGRI (Keamanan Dalam Negeri). Jika, tuntutan JPU dan pledoi Basuki T. Purnama dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka akan terjadi perlawanan non-yuridis dari masyarakat luas, kegaduhan-kegaduhan baru tidak dapat dielakkan. Masyarakat akan semakin tidak mempercayai hukum dan penegakan hukum. Di sisi lain, akan tumbuh subur penodaan terhadap agama disebabkan praktik hukum yang tidak berjalan dengan prima. Hukuman ringan apalagi bebas terhadap pelaku penodaan agama sangat bertentangan dengan makna filosofis perlindungan agama.

Terkait dengan tuntutan JPU, penulis berpendapat seyogyanya Majelis Hakim mampu rnengambil posisi yang responsif dan menjatuhkan hukuman dengan progresif. Paradigma hukum progresif sebagaimana diusung oleh almarhun Prof. Satjipto Rahardjo sangat relevan dalam peranan hakim disaat akan memberikan putusan. Hukum progresif menekankan pada kemampuan berpikir kontemporer atau postmodernis, menggeser paradigma hukum yang sangat positivistik. Bagi para penganut hukum progresif, hukum bukanlah sekedar logika semata, tetapi lebih daripada itu "hukum merupakan ilmu sebenarnya" (genuine science).

Kasus Basuki T. Purnama harus dipahami secara holistik bukan parsial. Bukan antara Basuki T. Purnama dengan Majelis Ulama Indonesia dan/atau salah satu Ormas Islam. Kasus ini sangat terkait dengan jaminan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan hukum terhadap pelaku penodaan agama merupakan satu kesatuan dengan menegakkan hukum itu sendiri. Hal ini selaras dengan teori yang memandang "rasa keagamaan" sebagai kepentingan-kepentingan hukum yang harus dilindungi (gefuhlsschutz theorie). Ketika perlindungan terhadap kepentingan agama dicederai, maka itu sama artinya dengan mencederai konsepsi negara hukum dan pada akhirnya mengancam keutuhan bangsa dan negara.

Oleh karena itu, sangat diharapkan Majelis Hakim bersikap progresif dalam rnernutuskan perkara aquo, diwujudkan dengan menjatuhkan hukuman di atas tuntutan JPU.

Dalam sejarah penegakan hukum terhadap perkara perodaan agarna, tidak pemah ditemui adanya tuntutan selama 1 (satu) tahun, apalagi dengan percobaan. JPU telah keliru menuntut dengan percobaan, karena berada diluar kewenangannya (ultra vires). Kewenangan memutus pidana bersyarat (percobaan) menurut Pasal 14a dan seterusnya dalam KUHP adalah mutlak wewenang hakim, bukan JPU.

Dalam sistem peradilan pidana, hakim diperbolehkan membuat Putusan Ultra Petita (melebihi tuntutan JPU -red), hal ini didasarkan pada prinsip kebebasan hakim yang ada di dalam Pasal 24 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Argumentasi yuridis penerapan Putusan Ultra Petita adalah akibat dari ketidaktepatan dan ketidakcermatan JPU dalam merumuskan Surat Tuntutannya. Sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, seharusnya JPU rnenuntut dengan mendasarkan dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 156a huruf a KUHP, bukan sebaliknya dengan alternatif kedua (Pasal 156 KUHP). Substansi perbuatan pidana lebih mengarah kepada adanya penghinaan kepada Surah Al-Maidah ayat 51 yang oleh terdakwa disebut sebagai "sumber kebohongan", atau setidak-tidaknya digunakan sebagai "alat untuk membohongi dan membodohi" umat Islam, pada khususnya Kepulauan Seribu.

Sernua alat bukti yang dihadirkan di persidangan sejatinya telah memperkuat dakwaan. Ketika pembacaan tuntutan, JPU sama sekali tidak memperkuat dan justru memperlemah dakwaan alternatif pertama.

Hal inilah yang menjadi keyakinan penulis, pada akhirnya Majelis Hakim yang mulia akan menyatakan bahwa dakwaan alternalif kedua dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti, dan menyatakan secara sah dan meyakinkan dakwaan alternatif pertama terbukti. Terbukti baik perbuatan maupun kesalahannya dengan tiada alasan penghapus pertanggungjawaban pidana. Tuntutan JPU tidak lagi mengikat Majelis Hakim karena Jaksa telah 'salah menerapkan hukum' oleh karenanya akan ada peningkatan terhadap hukuman yang dijatuhkan.***



Putusan Ultra Petita Majelis Hakim (Melebihi Tuntutan JPU) Dalam Kasus Penodaan Agama Basuki = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada April 26, 2017 at 03:54PM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/04/putusan-ultra-petita-majelis-hakim.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Putusan Ultra Petita Majelis Hakim (Melebihi Tuntutan JPU) Dalam Kasus Penodaan Agama Basuki - INSIDE ONTA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd