Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
"Selanjutnya, kami tanya kepada Penuntut Umum terhadap nota pembelaan ini apakah saudara akan memberi tanggapan?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4).
"Berdasarkan Pasal 182 KUHAP kami mempunyai hak untuk memberikan jawaban atau replik atas pembelaan terdakwa. Ada beberapa pertimbangan, pertama kami sampaikan bahwa kami menilai apa yang disampaikan penasihat hukum tidak ada fakta yang baru, kedua ada sebagian pengulangan di materi eksepsi yang sudah diputus Majelis Hakim," jawab Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono.
Kemudian, Ali mengatakan, tim JPU juga harus mengembalikan jadwal yang pernah mundur sehingga untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu karena tim JPU merasa apa yang disampaikan pada tuntutan sudah cukup.
"Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan sebagaimana surat tuntutan yang kami bacakan. Demikian sikap kami," jawab Ali.
Menanggapi hal itu, hakim Dwiarso menanyakan, "Setelah saya mendengar saudara yang pada prinsipnya tetap pada tuntutan, dari Penasihat Hukum ada komentar?" tanya Dwiarso.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh samudra pun mengatakan, sebagaimana yang didengarkan JPU tetap pada tuntutan. "Sehingga menurut proses hukum apa yang kami kemukakan dalam pembelaan kami dan terdakwa dan segalanya kami serahkan kepada yang mulia," jawab Teguh.
Dwiarso pun kembali menyampaikan bahwa setelah tuntutan, pembelaan dan, replik telah disampaikan oleh Penuntut Umum maka giliran Majelis Hakim akan memberikan putusan perkara ini terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Sesuai dengan jadwal maka putusan akan kami ucapkan pada Selasa, 9 Mei 2017. Untuk itu diperintahkan saudara terdakwa untuk hadir dalam sidang tersebut," kata Dwiarso. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 25, 2017 at 08:35PM
0 Response to "Putusan Dijadwalkan 9 Mei, Akankah Ahok Dipenjara? - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.