BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Penundaan Sidang Ahok Sesuai Dengan Saran Kapolda
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Penundaan Sidang Ahok Sesuai Dengan Saran Kapolda
Opini Bangsa - Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menyampaikan permohonan maafnya kepada Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang lanjutan perkara penodaan agama di Auditorium D Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Khususnya terkait agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Yang Mulia ketua majelis tim penasihat hukum yang kami hormati, kami sudah berusaha sedemikian rupa. Namun, waktu satu minggu tidak cukup bagi kami. Dengan segala maaf kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan tidak bisa kami bacakan hari ini," ujar Ali.
Dwiarso pun lantas mempertanyakan ketidaksiapan JPU membacakan surat tuntutan. Kepada hakim, pihak JPU beralasan, tim belum selesai menyusun tuntutan atas perkara tersebut.
"Sampai tadi malam (surat tuntutan) belum selesai," terang Ali.
Hakim pun mengetuk palu tanda ditundanya sidang ke-18 tersebut. Agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahok akan dilanjutkan tanggal 20 April mendatang.
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan melayangkan surat ke Dwiarso untuk menunda sidang agenda tuntutan terdakwa Ahok. Iriawan menyarankan agar sidang agenda tuntutan digelar usai pemungutan suara Pilkada DKI putaran dua, 19 April 2017. Alasannya, untuk menjaga situasi Kamtibmas di Jakarta tetap kondusif.
Namun, surat tersebut tidak direspon Dwiarso dan sidang tetap digelar hari ini. Meski demikian, sidang akhirnya tetap ditunda karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. [opinibangsa.id / rmol]
Penundaan Sidang Ahok Sesuai Dengan Saran Kapolda = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 11, 2017 at 10:39AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Penundaan Sidang Ahok Sesuai Dengan Saran Kapolda - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.