Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukum satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, terus menuai kontroversi. Pengamat Kepolisian M Nasser mengatakan, tuntutan JPU itu merupakan bukti dari ketidakberesan hukum.
"Tuntutan JPU dalam persidangan ke 19 kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, sangatlah tidak wajar," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (23/4).
Dikatakan Nasser, argumentasi dan pertimbangan hukum yang disampaikn JPU, cukup kuat dan sistematis. Bahkan, bukti-bukti dan argumen bahwa telah terjadi perbuatan penistaan agama sudah sangat terang. "Namun anehnya, pada tahap membuat kesimpulan yang kemudian sampai pada isi tuntutan tidak sejalan dengan argumentasi hukumnya," ujarnya.
Mantan Komisioner Kompolnas tersebut juga berpendapat, dari proses jalannya sidang ke-18, juga bisa terlihat ada yang tidak beres. Saat penundaan sidang pada 11 April, kata Nasser, tampak wajah JPU yang memelas. "Seakan menggambarkan pertentangan batin antara profesionalisme dan memenuhi pesanan seseorang yang dihormatinya," ucapnya.
Sebelumnya, di persidangan ke 19 pada Kamis (20/4) lalu, JPU membacakan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara. Artinya, terdakwa Ahok bisa dihukuman 1 tahun penjara apabila melakukan atau mengulangi perbuatan tindak pidana selama dalam masa percobaan 2 tahun. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 24, 2017 at 07:54AM
0 Response to "Pengamat: Tuntutan Percobaan Ahok Bukti Hukum tak Beres - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.