BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pengamat Ingatkan Pasal Makar Bukan untuk Melindungi Penguasa
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Pengamat Ingatkan Pasal Makar Bukan untuk Melindungi Penguasa
Opini Bangsa - Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, upaya makar memang tidakan kriminal. Pasal tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi negara dan kekuasaannya, tapi bukan untuk melindungi penguasa.
"Upaya makar adalah tindakan kriminal? Oke. Karena memang pasal itu dibuat untuk melindungi negara dan kekuasaannya. Jadi bukan untuk melindungi penguasa, harus ingat, karena siapa pun penguasanya pasal ini berlaku," kata Andi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (9/4).
Oleh sebab itu, menurutnya harus betul-betul mengingatkan negara, dalam hal ini polisi sebagai penyelenggara melaksanakan Undang-Undang terkait makar, untuk melihat apakah pasal ini perlu ditegakan di tengah iklim kebebasan berdemokrasi saat ini. Selain itu, perlu diperhatikan juga, sejauh mana orang-orang yang dituduh melakukan makar, apakah sudah sesuai sebagaimana unsur-unsur di dalam pasal tersebut.
"Kan kita bisa mengukur orang melakukan makar itu tentu banyak kekuatannya. Pertanyaan kita apakah orang-orang yang dituduh itu unsur-unsurnya sudah cukup? Bukan hanya unsur yang sifatnya memenuhi unsur hukum saja, tapi juga unsur politis dan sosiologisnya," terang Andi.
Unsur politis yang dimaksud Andi adalah adanya dukungan politik yang signifikan, dukungan pasukan yang bisa mengambil alih kekuatan. Termasuk ada lembaga-lembaga yang juga menyatakan dukungan terhadap tindakan mereka. "Bahkan misalnya sifatnya bukan hanya skala nasional tapi skala internasional karena yang namanya makar endingnya butuh pengakuan internasional," ucap Andi. [opinibangsa.id / rci]
Pengamat Ingatkan Pasal Makar Bukan untuk Melindungi Penguasa = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 09, 2017 at 11:46AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Pengamat Ingatkan Pasal Makar Bukan untuk Melindungi Penguasa - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.