Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan, bentuk fisik Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari telah menyimpang dari amanat Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang RPJMD Provinsi DKI tahun 2013-2017.
Amir pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda peresmian masjid tersebut. Dimana menurut agenda, Jokowi akan meresmikan masjid itu pada 16 April 2017, atau setelah gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali aktif.
“Bentuk fisik Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari menyimpang dari Perda Nomor 2 Tahun 2012 yang mengharuskan pembangunan masjid raya di lima wilayah bernuansa Betawi serta mengedepankan unsur-unsur Betawi. Sedangkan Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari melenceng. Apalagi kalau dilihat dari atas, lebih menyerupai salib,” kata Amir melalui siaran elektronik, Selasa (11/4).
Karena bentuknya fisiknya menyimpang, Amir mendorong agar dilakukan perbaikan lebih dahulu sebelum diresmikan Presiden Jokowi.
Sebab, kata dia, apabila tidak dilakukan revisi, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Amir juga mengingatkan bahwa ide pembangunan Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari bukanlah berasal dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
“Ide pembangunan masjid raya bukan ide Ahok-Djarot, tetapi hasil kesepakatan warga Jakarta melalui DPRD DKI tahun 2012 lalu,” terang Amir.
Pembangunan masjid itu sendiri baru dimulai pada 2013 saat Jokowi menjabat Gubernur DKI.
“Masjid raya ditargetkan rampung 2016, tapi sampai sekarang belum juga selesai. Ini membuktikan kinerja Ahok tidak becus,” tegas Amir.
The post Pengamat: Bentuk Fisik Masjid Hasyim Asy’ari Menyimpang appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Pengamat: Bentuk Fisik Masjid Hasyim Asy’ari Menyimpang - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.