Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
“PKI itu organisasi terlarang, musuh negara, musuh masyarakat, jadi tidak bisa dibiarkan ada di Banyuwangi,” tegas Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi, kemarin.Umatuna.com, JAKARTA – Polres Banyuwangi, batal merilis kasus demo tolak tambang emas berlambang PKI di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Penyebabnya karena Kasat Reskrim, AKP Dewa Yoga, tidak sedang berada di Mapolres.
“Kasat Reskrim masih perjalanan dari Bali menuju Banyuwangi, jadi pers rilis kita batalkan,” ucap Kasubag Humas Polres Banyuwangi, AKP Bakin, kepada wartawan, Sabtu (8/4/2017).
Dijelaskan, dalam kemunculan logo palu arit, Satreskrim Polres Banyuwangi, telah memeriksa dua pelaku demonstrasi. Yakni Cipto Andreas dan Trimanto Budi Syafaat.
Menurut Bakin, hasil pemeriksaan, hanya Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, yang tahu. Jadi saat AKP Dewa Yoga tidak ditempat, rilis tidak bisa dilakukan.
Padahal, pengumuman pers rilis tersebut sudah diumumkan sejak Jumat malam (7/4/2017).
Sementara itu, menurut kuasa hukum demonstran, Amrullah, setelah dimintai keterangan, Cipto Andreas dan Trimanto Budi Syafaat, kembali diizinkan pulang. Namun keduanya dikenakan wajib lapor.
“Senin kita akan menghadap Kapolres dan Dandim untuk penyelesaian, kita akan klarifikasi soal lambang PKI dalam aksi demo warga,” katanya.
Seperti diketahui, demo tolak tambang emas berlambang PKI, di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa (4/4/2017), telah memancing reaksi warga Nahdlatul Ulama (NU).
Bahkan puluhan perwakilan Pengurus Cabang (PC) NU Banyuwangi, dan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU, serta pada sesepuh Banser GP Ansor, Jumat (7/4/2017), telah mendatangi Mapolres untuk mendesak Kepolisian segera melakukan tindakan tegas.
“PKI itu organisasi terlarang, musuh negara, musuh masyarakat, jadi tidak bisa dibiarkan ada di Banyuwangi,” tegas Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, H Nanang Nur Ahmadi, kemarin. (timesindonesia)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 08, 2017 at 06:50PM
0 Response to "PCNU Banyuwangi: PKI itu Organisasi Terlarang, Musuh Negara, Musuh Masyarakat, Tak Bisa Dibiarkan di Banyuwangi - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.