Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. JPU menilai Ahok terbukti dan secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif yakni pasal 156 KUHP.
Namun dalam agenda persidangan pembacaan pledoi hari ini, Selasa (25/4/2017), Ahok selalu menjadikan tuntutan JPU sebagai bukti bahwa dia tidak melakukan penistaan Agama dan menghina suatu golongan.
“Saya bersyukur saya bisa sampaikan kebenaran yang hakiki. Saya yakin Majelis Hakim akan pertimbangkan fakta dan bukti yang muncul. Dimana JPU buktikan saya tidak menistakan agama. Berdasarkan hal tersebut diatas haruskah dipaksakan saya menghina golongan,” kata Ahok saat bacakan pledoi di Ruang Sidang, Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.
Dengan adanya tuntutan itu, Ahok pun meyakini bahwa Majelis Hakim akan memberikan keputusan yang menurutnya jujur dan adil. “Saya yakin hakim akan berikan keputusan sesuai dengan yang maha esa,” jelas Ahok.
Selain itu, Ahok menilai justru Buni Yani yang telah membuat gaduh lantaran mengunggah video pidatonya dan mengedit subtansi pokok sambutannya di Kepulauan Seribu. Kata Ahok, Buni Yani telah menimbulkan kebencian di lapisan masyarakat.
“Namun menjadi masalah pada 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani mengunggah video pidato,” tandas Ahok.
The post Ngotot tak Nistakan Agama, Ahok Malah Salahkan Buni Yani appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Ngotot tak Nistakan Agama, Ahok Malah Salahkan Buni Yani - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.