BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Miryam, Nyerahlah!
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Miryam, Nyerahlah!
Opini Bangsa - Miryam S Haryani, politisi Hanura yang tersangkut kasus e-KTP, dianggap KPKtak kooperatif. Setelah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan, dia dua kali mangkir dari panggilan KPK. KPKpun geram dan menetapkan Anggota Komisi V DPR itu sebagai buronan. Agar tidak semakin rumit, baiknya Miryam menyerah.
Penetapan Miryam sebagai buronan dilakukan KPK, kemarin. KPK telah mengirim surat kepada Polri untuk memasukkan nama Miryam dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "KPK sudah kirimkan surat kepada Kapolri dan NCB (National Central Bureau, Interpol Indonesia) terkait dengan memasukkan salah satu nama di Daftar Pencarian Orang, yaitu tersangka MSH. Jadi, KPK sudah memasukkan ke dalam DPO tersangka MSH," ucap Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, kemarin.
Febri memastikan, pengajuan surat DPO tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Langkah ini diambil KPK lantaran Miryam, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 April 2017, tak memenuhi dua panggilan, yakni pada tanggal 13 dan 18 April.
Dalam pemanggilan pertama, Miryam mengaku sakit. Aga Khan, kuasa hukum Miryam, membawa surat dokter ke KPK untuk menunjukkan kliennya benar-benar sakit. KPK pun memberikan kesempatan kepada Miryam dan melakukan penjadwalan ulang. Namun, di pemanggilan kedua Miryam juga tidak datang.
Pada 25 April, KPK menggeledah rumah Miryam di kompleks Tanjung Barat Indah Blok G Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPK juga bermaksud melakukan penjemputan paksa. Namun, Miryam tidak ada di rumah.
"Kami sudah mendatangi rumah tersangka MSH di Tanjung Barat. Kami melakukan penggeledahan dan tidak menemukan yang bersangkutan," ungkap Febri.
Febri meminta pengacara Miryam kooperatif untuk mengupayakan kehadiran kliennya ke Gedung KPK. Dia mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak-pihak yang sengaja membantu dan menyembunyikan Miryam. "Kami ingatkan kembali pihak-pihak yang menyembunyikan atau melindungi atau menghambat proses penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki risiko dan konsekuensi hukum yang serius," tegasnya.
KPK berharap, siapa pun yang mengetahui keberadaan Miryam segera melapor ke kantor Kepolisian terdekat. Jika Miryam sudah tertangkap, Kepolisian akan menyerahkannya ke KPK.
Soal gugatan praperadilan Miryam, Febri memastikan KPK siap menghadapi. Dia pun praperadilan itu tak menghentikan proses hukum Miryam di KPK.
Mabes Polri menyambut permintaan KPK itu. Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul menyebut, secara koordinasi surat itu akan dikirim ke Kapolri. Kemudian, jika sudah ditetapkan sebagai DPO, nama Miryam akan disebarluaskan ke jajaran Polda seluruh Indonesia. Selanjutnya, Polda akan meneruskan ke jajaran Polres. Dari Polres akan meneruskan ke jajaran Polsek. "Di sini akan dilakukan upaya pencarian dan bila ditemukan akan diserahkan ke KPK sebagaimana surat yang dimohonkan KPK," ujar Martinus di Mabes Polri, kemarin.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen M Naufal Yahya menyebut. Kata dia, jika Miryam kabur keluar negeri, Polisi akan lekas mengajukan red notice ke Interpol.
"Nanti kami tindak lanjuti. Red notice (ke Interpol) kami ajukan. Kami kirim ke semua anggota Interpol. Kalau ada dokumennya (Miryam) lewat, ya dia disetop," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Aga Khan menyebut langkah KPK berlebihan. Dia pun menegaskan bahwa Miryam ada di Indonesia. "Saya pastikan ada di Indonesia, daerah Jawa, Bandung. Saya berani jamin 100 persen. Saya komunikasi dengan beliau. Makanya saya bingung kok DPO. Cari ke mana Interpol, orang ada di Indonesia," ujarnya dalam jumpa pers di Restoran Ling Ling, Mega Kuningan, kemarin sore.
Aga mengaku sudah menelepon Miryam begitu mengetahui kliennya ditetapkan sebagai buronan KPK. "Tentu saja kaget," ungkapnya saat ditanya reaksi Miryam.
Menurut Aga, KPK tak pernah berkomunikasi dengan dirinya ataupun dengan Miryam dalam penetapan DPO itu. Padahal, selama proses penyidikan kasus keterangan palsu, Aga dan Miryam merasa rajin menjalin komunikasi dengan KPK. "Klien kami sudah komunikasi tapi kok klien kami DPO?" ucapnya, heran.
Dengan kondisi ini, Aga memastikan Miryam tak akan menyerahkan diri ke KPK terkait kasus keterangan palsu yang menjeratnya. "Kalau menyerahkan diri, sama saja bunuh diri. Tapi, kalau kesaksian e-KTP, klien saya hadir," ungkapnya.
Menurutnya, kasus keterangan palsu bukan wilayah KPK. Dalam sidang e-KTP, lanjutnya, hakim juga sudah menolak permintaan Jaksa KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka. Terlebih, Miryam tengah menjalani proses praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perlakuan KPK tersebut, Aga berencana melapor ke Komnas HAM. Dirinya juga akan mengirim surat ke Mabes Polri untuk tidak menetapkan DPO kliennya seperti yang diajukan KPK. "Dia (Miryam) tak akan melarikan diri," tandasnya.
Terpisah, Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding meminta Miryam kooperatif dengan KPK. Partai Hanura sendiri menghargai proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kadernya. "Kami hargai. Seharusnya para pihak yang dimintai keterangan dan sebagainya lebih kooperatif lah," ucapnya. [opinibangsa.id / rmol]
Miryam, Nyerahlah! = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 28, 2017 at 09:35AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Miryam, Nyerahlah! - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.