BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Ketua MPR: Hati-Hati Gunakan Pasal Makar
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Ketua MPR: Hati-Hati Gunakan Pasal Makar
Opini Bangsa - Polisi tak boleh sembarangan mengenakan pasar makar terhadap seseorang. Ada aturannya dalam UU.
Begitu ditegaskan Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan saat kunjungannya di Pondok Pesantren (Ponpes) Cintawana di Singaparna, Tasikmalaya, Senin (10/4).
"Hati-hati menggunakan pasal makar," kata Zulkifli kepada wartawan.
Zulkifli menjelaskan, hukuman bagi pelaku makar sangatlah berat karena bisa kehilangan kewarganegaraan.
"Dan itu bisa dikatakan subversif," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi menangkap Sekjen Forum Ulama Islam, Muhammad Al-Khaththath jelang aksi Bela Islam 313 lalu atas tuduhan upaya makar. Al-Khaththath ditangkap bersama empat orang aktivis.
Sebelumnya ada aktivis Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, dan tokoh nasional Rahmawati Soekarnoputri juga dituduh makar oleh kepolisian. [opinibangsa.id / rmol]
Ketua MPR: Hati-Hati Gunakan Pasal Makar = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 10, 2017 at 02:42PM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Ketua MPR: Hati-Hati Gunakan Pasal Makar - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.