BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kasus Sri Bintang Mentok; Polisi Belum Lengkapi Berkas Tersangka
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Kasus Sri Bintang Mentok; Polisi Belum Lengkapi Berkas Tersangka
Opini Bangsa - Penyidik Polda Metro Jaya tampaknya kesulitan membuktikan Sri Bintang Pamungkas melakukan makar sebelum aksi 212.
Buktinya hingga saat ini penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa, terkait syarat formil maupun materiil kasus yang disangkakan kepada Sri Bintang.
Akibat petunjuk jaksa belum mampu dipenuhi, berkas tersangka belum juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Hal ini memperlihatkan kepada masyarakat, polisi asal tangkap dan terlalu dini menuduh seseorang berbuat makar.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (WakajatI) DKI Jakarta Masyhudi mengakui hingga Minggu (2/4/2017) pihaknya mengaku belum menerima kembali berkas aktivis Sri Bintang Pamungkas dari penyidik Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah dilakukan sejak awal Desember 2016.
"Belum (berkas diterima Kejati DKI)," ujar Masyhudi dikonfirmasi, Minggu (2/4/2017.
Demikian pula tersangka lainnya yang dituding makar, sampai sekarang berkas perkara belum dikembalikan kepada Kejati DKI.
Mereka adalah Ahmad Dahlan, Rachmawati Soekarno Putri, Hatta Taliwang, Brigjen TNI Purn Aditya Warman, Mayjen TNI Purn Kivlan Zein, Firzhs Huzein dan Alvin Indra.
Masyhudi mengaku tidak tahu kapan berkas itu akan dikembalikan lagi kepada Kejati DKI Jakarta.
Seperti diketahui, penangkapan mereka dilakukan di tengah-tengah ramainya Aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 yang lebih dikenal dengan aksi 212.
Berkas perkara Sri Bintang Pamungkas dikembalikan tim jaksa peneliti kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (19/1/2017) dengan pemberian petunjuk atau P19.
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar. [opinibangsa.id / htc]
Kasus Sri Bintang Mentok; Polisi Belum Lengkapi Berkas Tersangka = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 03, 2017 at 08:08AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Kasus Sri Bintang Mentok; Polisi Belum Lengkapi Berkas Tersangka - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.