Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Jika aparat hukum sulit untuk menahan bekas politikus Golkar ini, Syaiful menyarankan dengan nada satir, "Sebaiknya dicekal saja, supaya tidak kabur ke luar negeri."Umatuna.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, 19 April, menjadi tajuk utama di sejumlah media massa.
Apalagi, ibukota bakal memiliki pemimpin baru karena Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengungguli petahana berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Meski demikian, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, berharap warga ibukota tidak larut dalam euforia tak berkesudahan.
"Karena penetapan gubernur dan wagub terpilih dilakukan KPU DKI, 5-6 Mei nanti, jika tidak ada sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Syaiful melalui surat elektroniknya, Kamis (20/4).
Alasan lain, kata Syaiful, persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang akan digelar hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan tak kalah epik.
"Selain pemerintah, masyarakat juga menunggu, pasal mana yang akan didakwakan kepada Ahok. Apakah Pasal 156 atau Pasal 156a," ujar Syaiful.
Jika nantinya JPU menuntut petahana dengan Pasal 156a, kemungkinan pemerintah bakal memberhentikan Ahok, karena pidananya di atas lima tahun.
Di sisi lain, jebolan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini meminta sikap arif dan ketegasan aparat, baik kepolisian ataupun kejaksaan. Pasalnya, semenjak Ahok menjadi tersangka hingga disidang, dicitrakan mendapatkan perlakuan istimewa.
"Sepanjang sejarah kasus penistaan di Indonesia, baru sekarang ada seorang tersangka, bahkan sudah menjadi terdakwa, masih bebas berkeliaran. Itu tentu menjadi preseden buruk wajah penegakkan hukum kita," papar Syaiful.
Jika aparat hukum sulit untuk menahan bekas politikus Golkar ini, Syaiful menyarankan dengan nada satir, "Sebaiknya dicekal saja, supaya tidak kabur ke luar negeri." (rmoljakarta)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 20, 2017 at 10:26AM
0 Response to "Jika Aparat Sulit Menahan Ahok, Sebaiknya Dicekal Agar Tidak Kabur ke Luar Negeri - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.