Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Ini yang Akan Terjadi Jika Tito Tergugat di Pengadilan Internasional - GEMARAKYAT

Berikut Ini Adalah Kontent Dari gemarakyat Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA

hari ini kita membaca berita dari banyak media tentang usaha Sri Bintang Pamungkas yang akan menggugat Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Pengadilan Internasional.

Saya jadi teringat ketika berkesempatan mengunjungi Belanda yang pada kesempatan itu sempat mengunjungi Mahkamah Internasional.

Di sana saya berdiskusi dengan pemegang kekuasaan Mahkamah Internasional yang dibuka aksesnya oleh jaringan dari beberapa organisasi di sana.

Dari pertemuan itu saya banyak mendapat informasi, salah satunya, apa yang dilakukan oleh Mahkamah Internasional untuk menggelar persidangan atas laporan seseorang dengan berpegang pada Statuta Roma 1998 yang seseorang tersebut bukan dari negara yang telah meratifikasi Statuta Roma menjadi hukum positif di negaranya.

Ketika suatu negara di dunia telah meratifikasi Statuta Roma menjadi hukum positif di negaranya, maka negara tersebut merupakan anggota, maka negara tersebut harus tunduk pada hukum-hukum internasional dari Statuta Roma. Namun seseorang di suatu negara yang bukan anggota, akan tetapi seseorang tersebut menggugat di pengadilan internasional, maka seseorang tersebut berhak mendapatkan keadilan dari mahkamah.

Statuta Roma merupakan landasan hukum bagi Mahkamah didalam menjalankan tugas dan fungsinya, menjatuhkan dakwaan kepada individu-individu yang didakwa bersalah sesuai dengan Jurisdiksi dari Mahkamah.

Mahkamah mempunyai Jurisdiksi atas individu yang melakukan pelanggaran terhadap kejahatan yang sangat serius, yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Dalam kasus gugatan Sri Bintang Pamungkas ke Kapolri merupakan kasus yang oleh Sistem Peradilan Internasional menjadi tanggung jawab Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Sedangkan Jurisdiksi perkara Sri Bintang Pamungkas (ratione materiae) masuk pada wilayah kejahatan kemanusiaan yang dalam Statuta Roma tertulis, memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional dan perbuatan tidak manusiawi lainnya dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat atau luka serius terhadap badan atau mental serta kesehatan fisik (Statuta Roma).

Gugatan Sri Bintang Pamungkas akan diterima setelah berkas-berkas gugatan dinyatakan lengkap.

Kemudian ICC akan memeriksa dan mempelajari berkas gugatan tersebut.

Tentu masalah ini sangat serius karena menyangkut institusi Kepolisian di suatu negara. Pendalaman kasusnya tentu sangat mendalam. Termasuk ICC akan melakukan profiling siapa Jenderal Tito Karnavian, latar belakangnya, jabatan-jabatan sebelumnya juga tidak kalah penting kebijakan-kebijakan apa yang pernah dilakukannya selama bertugas di kepolisian.

Meskipun di dalam ICC tidak memandang status kedudukan tergugat untuk diadili, apakah tergugat presiden, pejabat militer, polisi atau pegawai biasa bisa diadili asalkan memenuhi aturan-aturan statuta.

Namun persoalan Jenderal Tito dikatakan sebagai persoalan sangat serius, karena dalam penyelesaiannya juga melibatkan dunia internasional yaitu negara-negara anggota ICC (negara-negara yang telah meratifikasi Statuta Roma), PBB dan LSM-LSM Internasional.

Di saat pendalaman kasus, ICC akan melakukan investigasi Jenderal Tito melalui tim dan agen-agen kerjanya yang dibentuk.

Dan saat hasil investigasi semuanya telah terhimpun dan tergugat dinyatakan tersangka, maka ICC akan membentuk panitia pengadilan dengan menunjuk seorang jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum ini dipilih dari negara anggota ICC.

Biasanya akan dilakukan perintah penangkapan yang diteruskan penahanan untuk dimulainya sidang peradilan internasional hingga diputuskan ICC.

Secara umum, informasi seperti ini yang pernah saya dapat saat mempelajari Mahkamah Internasional.

Yudi Syamhudi Suyuti

Penulis adalah aktivis pergeraka

The post Ini yang Akan Terjadi Jika Tito Tergugat di Pengadilan Internasional appeared first on Gema Rakyat.



Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Ini yang Akan Terjadi Jika Tito Tergugat di Pengadilan Internasional - GEMARAKYAT"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd