Polda Metro Jaya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengeluarkan maklumat terkait larangan mobilisasi massa ke tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan Pilkada DKI putaran kedua, pada 19 April 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo mengatakan, maklumat itu diteken bersama Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
“Intinya bahwa di maklumat itu melarang adanya mobilisasi massa ke Jakarta ke TPS-TPS karena dengan adanya mobilisasi massa ini nanti akan dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban dan pemilih akan merasa diintimidasi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/4/2017).
Dalam mukadimahnya, disebutkan bahwa maklumat itu dikeluarkan berdasarkan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang, saat dan pasca-tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Berikut isi maklumat tersebut:
1. Setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan Hak pilihnya, karena dapat membuat situasi Kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara fisik maupun psikologis. Sedangkan sudah ada penyelenggara Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
2. Bila ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di Jakarta maka akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
3. Bila sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar aturan hukum, maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
The post Ini Isi Maklumat Kapolda Metro, KPU dan Bawaslu DKI Terkait Larangan Mobilisasi Massa ke TPS saat 19 April appeared first on Gema Rakyat.
0 Response to "Ini Isi Maklumat Kapolda Metro, KPU dan Bawaslu DKI Terkait Larangan Mobilisasi Massa ke TPS saat 19 April - GEMARAKYAT"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.