Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Ini Bukti Baru Pembelian Sumber Waras Berpotensi Batal Demi Hukum - GEMARAKYAT

Berikut Ini Adalah Kontent Dari gemarakyat Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA

Pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI terus menjadi tanda tanya publik. Meski sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki bukti baru soal kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras, namun hingga kini tidak ada kelanjutannya.

Hal itu mendorong sejumlah masyarakat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selain soal Sumber Waras, mereka juga menggugat kasus lain yang melibatkan Pemprov DKI yang tidak ada kejelasan penanganannya, yakni reklamasi di pantai utara (pantura) ibu kota.

Salah satu penggugat, Amir Hamzah, optimis PN Jakpus bakal mengabulkan gugatannya, khususnya menyangkut Sumber Waras dengan nilai transaksi sekira Rp 800 miliar.

Sebab, dia dan rekan-rekannya memiliki fakta baru yang berpotensi pembelian lahan RS Sumber Waras berpotensi batal demi hukum dan selama ini belum mencuat di publik. Yaitu, Keputusan Menkumham No: AHU-1125.AH.01.05.Tahun 20019 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

Adapun poin-poin dalam AD YKSW yang terkait dengan penjualan lahan ke Pemprov DKI pada 2014 silam adalah Pasal 16.

“Tentang Tugas dan Pengurus Yayasan,” ujar Amir saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/4/2017).

Dia lantas menjabarkan seluruh isi pasal tersebut. Ayat (1), Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. Ayat (2), pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.‎

Kemudian, ayat (3) mengamanatkan Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal mengenai Yayasan yang ditanyakan oleh Pengawas dan ayat (4) meminta setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasal 16 ayat (5) lah yang lebih menjadi fokus kami. Karena di situ dijelaskan, aset yayasan tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara dipinjamkan atau dijualbelikan,” papar Amir.

Adapun bunyi lengkap Pasal 16 ayat (5) adalah, “Pengurus berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kekadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:

a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);

b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;

c. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan, menjual atau melepaskan hak atas barang bergerak yang mempunyai nilai melampaui suatu jumlah yang ditetapkan rapat Pembina, ataupun atas barang tidak bergerak milik Yayasan;

d. Membebani dengan cara apapun juga kekayaan Yayasan (baik bergerak maupun tidak bergerak); atau

e. Membuat perjanjian yang berkaitan dengan pembangunan bangunan; harus mendapat persetujuan dari Rapat Pembina dan Rapat Pengawas.”

“Kami berkeyakinan, amanat tersebut dilanggar pengurus YKSW, karena selama ini tidak pernah diungkapkan. Artinya pula, perjanjian antara YKSW dengan Pemprov DKI batal demi hukum,” tegasnya.

Dalam Pasal 17a hingga Pasal 17c AD YKSW turut menerangkan, bahwa Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam beberapa hal. Yakni, mengikat Yayasan sebagai penjamin utang, membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain, dan mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan/atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan

The post Ini Bukti Baru Pembelian Sumber Waras Berpotensi Batal Demi Hukum appeared first on Gema Rakyat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Bukti Baru Pembelian Sumber Waras Berpotensi Batal Demi Hukum - GEMARAKYAT"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>





TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd