Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

ICMI : Tuntutan JPU Terhadap Ahok Melanggar Fatwa MA - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo menilai, tuntutan satu tahu terhadap Basukit Tj Purnama jauh dari rasa keadilan. Padahal, sudah 130 hari lebih kasus penistaan agama ini disidangkan. "Bahkan melanggar fatwa MA tahun 1964 yang menginstruksikan pelaku penodaan agama harus dihukum berat karena derajat keresahan masyarakat sangat tinggi," katanya, saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Jumat, (21/4).

Anton mengatakan, wajar jika rakyat kacewa terhadap tuntutan jaksa, karena yurisprudensi kasus tersebut sudah sangat banyak dan pelakunya tak ada yang dihukum ringan. Mantan Jendral Polri yang pernah menangani kasus penodaan agama dan memenjarakan pelakunya ini menuturkan, hampir semua penista tidak ada yang dihukum ringan.

Dia menyebutkan, nama Arswendo yang divonis maksimal sampai 5 tahun penjara, padahal kasusnya lebih ringan dari Ahok. Selain itu, kata dia Rusgiyani mesko hanya bilang tempat sesaji agama Hindu itu sangat kotor juga divonis 2,5 tahu penjara dan begitu juga Andrew Handoko yang menghina Alquran divonis 28 bulan penjara oleh PN Semarang.

"Ini Ahok secara substantif bilang Alquran pembohong. Seperti kata-katanya "Jangan mau dibohongi pake surat Maidah 51", kasusnya lebih berat kok cuma dituntut setahun penjara dalam masa percobaan dua tahun ini, sama saja dengan tuntutan bebas dari kurungan penjara," katanya.

Dikatakan Anton, jika melihat dakwaan JPU disusun dalam bentuk alternatif, harusnya ada keterhubungan sistemik antara Pasal 156a huruf a dengan Pasal 156 KUHP. Jadi, kata dia, Pasal 156a hkruruf a KUHP tersebut diwujudkan dengan menjadikan Al Maidah 51 sebagai "sumber kebohongan".

"Di sini terdakwa menghendaki dan mengetahui bahwa perkataan dan akibat dari perkataannya tersebut," katanya.

Terlihat jelas, kata Anton, terdakwa Ahok memang memiliki niat jahat (dolus malus) untuk menghina Alquran Surah Maidah ayat 51. Niat, kata dia, memang tak sama dengan kesengajaan. Tetapi, jika niat sudah ditunaikan dalam perbuatan maka sudah pasti itu ada unsur sengaja dan di dalam kesengajaan itu terkandung niat. "Oleh karenanya, niat tidak perlu dibuktikan, cukup kesengajaannya yang dibuktikan," katanya.

Anton mengatakan, dari alur nalar ini, bisa dipahami jika, tuntutan JPU membuat publik sangat kecewa mendengar, karena dalam tuntutannya JPU  tidak mengonstruksikan kesengajaan ini. Menurut Anton yang pernah menjadi sespri Presiden kedua Soeharto itu mengatakan, kekecewaan publik tidak berhenti pada tuntutan ringan, melainkan JPU yang hanya berdasar Pasal 156 KUHP sudah sangat tidak logis dan aneh.

"Tuntutan pidana selama satu tahun, dan masa percobaan dua tahun, sungguh itu telah mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya. Namun, Anton berharap, hakimnya bisa memvonis terdakwa penista agama ini dengan seberat-beratnya untuk lebih mengutamakan hati nurani hakim. (republika)

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 21, 2017 at 02:17PM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "ICMI : Tuntutan JPU Terhadap Ahok Melanggar Fatwa MA - UMATUNA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd