BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Apakah Ahok Akan Dituntut Hukuman Maksimal ?, Ini Kata Pakar Hukum
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Apakah Ahok Akan Dituntut Hukuman Maksimal ?, Ini Kata Pakar Hukum
Opini Bangsa - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan mendengarkan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum untuknya, pada Kamis (20/4), di Auditorium Kementerian Pertanian Jakarta.
Kata ahli hukum pidana, Mudzakkir, besaran tuntutan bisa diprediksi salah satunya dengan menganalisa sikap Ahok selama proses persidangan, baik itu di dalam maupun di luar sidang.
Jelasnya, apakah Ahok selaku terdakwa kasus penodaan agama itu mengulangi atau tidak perbuatan yang membuat dirinya terjerat hukum, hal itu jadi salah satu indikatornya.
Indikator penting lainnya ialah unsur-unsur pidana sebagaimana tertuan dalam Pasal KUHP yang didakwakan kepada Ahok, terpenuhi atau tidak.
“Kalau hitungan maksimum atau tidak, tergantung sikap saat persidangan, serta tindakan terdakwa di luar sidang,” kata dia kepada Aktual.com, Selasa (18/4).
Ahli dari Universitas Islam Indonesia ini yakin bahwa jaksa penuntut umum bisa menangkap semua situasi yang terjadi di dalam ataupun di luar sidang.
Sehingga, bisa memberikan tuntutan pidana yang setimpal untuk cagub usungan PDI-P.
“Jaksa itu kan membaca semua situasi. Itu yang dipertimbangkan. Ada mengulangi nggak perbuatan itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ahok selaku Gubernur DKI dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Untuk Pasal 156a huruf a ancaman pidana maksimalnya 5 tahun, sedangkan untuk Pasal 156 ancamannya 4 tahun penjara. [opinibangsa.id / akt]
Apakah Ahok Akan Dituntut Hukuman Maksimal ?, Ini Kata Pakar Hukum = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 19, 2017 at 09:35AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Apakah Ahok Akan Dituntut Hukuman Maksimal ?, Ini Kata Pakar Hukum - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.