BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Anton Medan Setuju Al Khaththath dan Pengganggu Ahok Masuk Penjara
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Anton Medan Setuju Al Khaththath dan Pengganggu Ahok Masuk Penjara
Opini Bangsa - Ketua Umum DPP PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) Anton Medan setuju Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath masuk penjara.
“Berarti kan enggak murni soal kembali ke UUD 1945. Seperti sudah mati akal, jadi mencari cara akal-akalan,” kata Anton, Ahad (2/4).
Anton Medan menuturkan mewacanakan kembali kepada UUD 1945 tidak ada larangannya tapi disampaikan di dalam diskusi ilmiah. Kembali seperti yang dimaksudkan itu pun memungkinkan, tetapi melalui mekanisme Sidang Umum MPR.
“Kalau bermaksud memaksa MPR atau DPR untuk tujuan itu, jelas tidak boleh,” bebernya. Dikatakannya, meskipun mereka tidak mempunyai senjata, tapi Al Khaththath cs dianggap merongrong kewibawaan negara.
“Ini bukan urusan perebutan kekuasaan, tapi soal merongrong kewibawaan negara,” tandasnya. [opinibangsa.id / snc]
Anton Medan Setuju Al Khaththath dan Pengganggu Ahok Masuk Penjara = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada April 03, 2017 at 08:54AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Anton Medan Setuju Al Khaththath dan Pengganggu Ahok Masuk Penjara - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.