Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pengamat Hukum, Aldwin Rahadian berpendapat mengenai isi pledoi yang dibuat terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia, pledoi adalah pembahasan tentang uraian unsur pidana dan fakta persidangan, menekankan isi requisitor.
Menurut Kuasa hukum Buni Yani ini, tujuan tuntutan JPU dan pledoi sejatinya adalah meyakinkan hakim tentang uraian fakta persidangan dan unsur pidana dalam suatu peristiwa pidana dan kausalitasnya.
Jika didalam pledoinya, terdakwa menyalahkan satu pihak atas tuntutan yang diterima terdakwa, maka hal tersebut dapat dianggap tidak relevan, terlebih jika menyinggung pihak diluar fakta persidangan. “Sudah tabiat ahok selalu menyalahkan orang lain, semua orang tahu itu,” ujar Aldwin, Kamis (27/4).
Dia meyakini hakim yang cerdas dan merdeka akan mampu mengesampingkan persoalan di luar fakta persidangan. Menurut Aldwin, seorang hakim dalam memutuskan pidana sebuah perkara berdasarkan pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan tuntutan.
“Sehingga walaupun pasal 156 a tidak dituntutkan ke ahok, hakim tetap bisa memidanakan ahok berdasarkan 156 A,” tambah dia.
Sebelumnya, Penasihat Hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lefty Tjahaja Purnama, membacakan pleidoi (pembelaan) dalam sidang ke-21 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4) lalu.
Penasihat Hukum yang sekaligus adik dari Ahok ini menegaskan tidak ada niat terdakwa untuk menodai dan membenci Islam atau umat Islam. Fifi menegaskan, mereka yang berusaha menggunakan ayat Alquran untuk menjatuhkan BTP secara politik itulah penyebar tafsir kebencian sebenarnya di masyarakat.
Apalagi dengan adanya fatwa MUI itulah, kata dia, yang menyebar perpecahan di masyarakat dan hal itu juga merusak demokrasi, sehingga penegakan hukum tunduk pada tekanan massa. "Jelas ini merusak Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika bangsa ini," kata dia. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) April 28, 2017 at 04:24PM
0 Response to "Ahok Salahkan Fatwa MUI, Pengamat: Sudah Tabiat Ahok Selalu Salahkan Orang - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.