Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Hamdan Zoelvan mengatakan, pembatalan banding dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pencabutan banding dari hakim memastikan status Ahok sebagai narapidana. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengatakan tidak ada alasan untuk aparat hukum untuk menunda pemindahan tempat penahanan Ahok.
"Ahok berubah statusnya menjadi narapidana yang harus menjalani pidana di Lapas," ujar Hamdan kepada Republika.co.id pada Sabtu (10/6).
Mako Brimob, Hamdan melanjutkan hanya berfungsi sebagai rumah tahanan. Sedangkan Ahok yang statusnya telah jelas sebagai narapidana, lanjut dia sudah sepatutnya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk melanjutkan hukuman yang sebelumnya ditetapkan hakim atas kasus penodaan agama.
"Harus dipindah dari Mako Brimob, karena Mako Brimob bukan lapas hanya rutan," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memutuskan mencabut banding atas vonis hakim dalam kasus penodaan agama dengan terpidana Ahok. Dengan demikian, akan segera diputuskan di mana Ahok akan menjalani penjara selama dua tahun.
"Jadi, kemarin penetapannya sudah ada hanya saja masih penetapan untuk melakukan penahanan, tinggal nanti eksekusinya," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (9/6).
Prasetyo melanjutkan, yang jelas Ahok akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, di mana Lapas yang akan menjadi tempat tinggal Ahok, ini yang masih belum bisa diputuskan apakah akan di Lapas Salemba, Lapas Cipinang atau lapas lainnya.
"Belum, nanti kita akan putuskan," ucapnya. (republika)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 11, 2017 at 08:52PM
0 Response to "Mantan Ketua MK: Ahok Harus Jalani Hukuman di Lapas - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.