Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian," ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Jumat (9/6).
Menurut pertimbangan Komnas HAM, hal itu perlu dilakukan oleh presiden langsung mengingat kasus kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.
Atas dasar itu, Komnas HAM juga kata Pigai meminta Menkopolhukam Wiranto menyampaikan hal tersebut kepada Presiden dan berharap pemerintah menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama alumni 212.
"Kami minta agar menkopolhukam sampaikan ke Presiden untuk dapat memerintahkan kepolisian dan kejaksaan untuk menutup atau SP3 atau deponering. Tapi sementara ini kami menghormati proses hukum," kata Pigai.
Lebih lanjut, Pigai pun menjelaskan jika penghentian proses hukum oleh presiden bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah tehadap penegak hukum. Upaya itu menurut Pigai lebih tepat disebut langkah komprehensif Presiden untuk menghentikan kegaduhan.
"Tidak ada namanya juga menyelesaikan komperhensif atas permintaan Komnas HAM, jadi tidak ada intervensi hukum. Ini atas permintaan Komnas HAM," demikian Pigai. (rmol)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 10, 2017 at 08:38AM
0 Response to "Komnas HAM: Jokowi Harus Perintahkan Polri Hentikan Kriminalisasi Ulama Dan Tokoh Alumni 212 - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.