Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, pihaknya siap mengeksekusi terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Mako Brimob Kelapa Dua. Namun, Dicky belum bisa memastikan dimana Ahok selanjutnya akan menjalani hukuman penjara selama dua tahun, seperti vonis hakim. Menurutnya kemungkinan terbesar, Ahok akan dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Kalau dieksekusinya sudah ada rencana, tetapi kalau dimananya belum tahu. Kalau kami sih standarnya LP Cipinang," ujar Dicky kepada Republika.co.id Sabtu (10/6).
Selain Lapas Cipinang, Dicky juga menyebutkan Lapas Salemba, Jakarta Pusat sebagai alternatif tujuan pemindahan Ahok. Keamanan lapas, kata dia adalah aspek yang masih dipertimbangkan sebelum melakukan eksekusi.
"Ini dilihat dari keamanan nanti, aman mana antara Cipinang dengan Salemba," katanya.
Dicky menjelaskan, saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara belum menerima penetapan pencabutan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sedangkan kasus Ahok akan dinyatakan inkracht setelah Pengadilan Tinggi memproses pencabutan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penetapan pencabutan dari PT belum ada, kemungkinan hari Senin kalau saya lihat. Saya belum terima," ucapnya.
Seperti diketahui, JPU memutuskan untuk mencabut banding terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut resmi dicabut sejak Selasa (6/6) lalu. Sebelumnya pihak kuasa hukum juga telah memutuskan batal mengajukan banding. Sumber: Republika
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 10, 2017 at 08:25PM
0 Response to "Kejari Jakut: Standarnya Ahok Dieksekusi ke LP Cipinang - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.