Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Rabu (19/7). Atas sikap sepihak pemerintah itu, DPR terkejut.
Secara implisit, DPR merasa dilangkahi bahkan seakan tak dianggap keberadaannya lantaran pembubaran Ormas bernafaskan Islam itu tanpa persetujuan DPR, apalagi jika pembubarannya berlandaskan Perppu 2/2017 tentang Ormas.
"Jika HTI diberhentikan dengan alasan Perppu, maka harus dapat persetujuan DPR," kata Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, Rabu (19/7).
"Meskipun berlakunya Perppu itu berdasarkan UUD 1945 pasal 22 dibolehkan berlaku, tapi setiap warga negara, apalagi HTI memiliki hak hukum untuk melakukan pembelaan dengan cara melakukan praperadilan."
Menurut pandangannya, pemerintah terlalu cepat mengambil langkah pembubaran HTI jika belum ditemukan alat bukti yang cukup.
"Radikalisme yang muncul itu bukan semata-mata radikalisme agama atau pandangan sempit keagamaan, tapi radikalisme juga muncul karena faktor sekularisme," kata dia.
Ali mengaku sudah melakukan konsultasi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengenai penerbitan Perppu Ormas. Menurut JK, kata Ali, perppu tidak ada kaitanya dengan HTI, tetapi berkaitan dengan Universitas Islam Internasional.
Tapi, kata dia, pihaknya mendengar pembubaran HTI berdasarkan Perppu 2/2017. Padahal, Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum pasal 1 ayat 3 UUD 1945 ada empat landasan pokok.
"Pertama penghargaan terhadap supremasi hukum. Kedua, penghargaan terhadap HAM. Ketiga, peradilan yang bebas. Keempat, kekuasaan kehakiman yang mandiri," ucapnya. Sumber: Rmol
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 20, 2017 at 10:44AM
0 Response to "Pembubaran HTI Seakan Pemerintah Tak Butuh DPR - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.