Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aseng terbukti secara sah dan meyakinkan memberi suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Uang suap diberikan kepada tiga anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Musa Zainuddin dari Fraksi PKB, dan Yudi Widiana Adia dari Fraksi PKS. Serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Musttary.
"Kami jaksa penuntut umum berkesimpulan terdakwa terbukti secra sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Jaksa Iskandar Marwoto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Aseng dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Terdakwa, juga tidak berterus terang mengenai maksud tujuan pemberian uang kepada anggota dewan, padahal dalam fakta persidangan uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat pihak tersebut mengupayakan proyek dari program aspirasi bisa disalurkan untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Sementara, dalam hal yang meringankan Aseng belum pernah dihukum.
Rincian uang yang diberikan Aseng kepada keempat pihak tersebut yakni Rp 300 juta kepada Damayanti untuk keperluan kampanye PDIP di Jawa Tengah. Selanjutnya Rp 4,4 miliar kepada Musa sebagai bagian dari komisi delapan persen atas program aspirasi yang diusulkan Musa.
Untuk Yudi, Aseng memberikan Rp 7 miliar melalui M. Kurniawan. Uang tersebut merupakan bagian komisi yang dijanjikan terkait program aspirasi milik Yudi. Kemudian Rp 500 juta kepada Amran yang merupakan bagian dari komitmen sebesar Rp 2,6 miliar, serta Rp 2 miliar pada 17 September 2015.
Atas perbuatannya, Aseng telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. Sumber: Rmol
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 20, 2017 at 10:44AM
0 Response to "Terbukti Suap Anggota DPR, Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.