Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JOGJA - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Akbar Bantilan mengatakan, kendati dibawah umur proses hukum terhadap MHB alias Ganjoel, pelaku ujaran kebencian terhadap polisi, tetap berjalan.
Ia telah dilakukan pemeriksaan dengan melibatkan orangtua, Bapas, dan Lembaga Perlindungan Anak. Kini, polisi telah menetapkan Ganjoel sebagai tersangka.
"Karena masih di bawah umur, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor. Tapi proses hukum terus berjalan. Dalam kasus ini kami menerapkan Undang-undang ITE," terang Akbar Bantilan.
Ganjoel dijerat dengan pasal 27 ayat 3, 28 ayat 2, dan pasal 45 Undang-undang ITE.
Adapun pasal 27 ayat 3 berisi tentang muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Pasal 28 sebagaimana diatur dalam pasal 45 memuat tentang penyebar kebencian di jejerain sosial, dan memiliki ancaman yang sama yakni enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Sumber: Tribun
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 21, 2017 at 08:26AM
0 Response to "Hanya karena Hina Polisi di Medsos, Bocah Dibawah Umur ini Dihukum 6 Tahun Penjara atau Denda 1 Miliar - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.