Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) usai dicabutnya memori banding oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sampai saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tetapi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum bisa memastikan akan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat, atau LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Pindah ke lembaga pemasyarakatan lah. Nanti kita akan putuskan (di LP Salemba atau LP Cipinang)," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Saat disinggung terkait kabar jika pengacara Ahok tidak ingin kliennya ditempatkan di LP Cipinang karena dirasa tidak kondusif, Prasetyo mengatakan pihak kejaksaan masih mempertimbangkannya.
"Kita lihat nanti. Jadi beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan. Kalau betul enggak aman masa kita paksakan. Tapi tidak akan ada perlakuan istimewa," ujar Prasetyo.
"Masalah penempatan itu bukan kewenangan kejaksaan. Itu kewenangan dari Dirjen Lapas, Kememkum HAM, bukan wewenang kita untuk menentukan di mana menempatkannya," imbuh dia.
Belum Terima Putusan
Namun, Prasetyo mengatakan pihak kejaksaan belum bisa melaksanakan putusan selanjutnya terhadap Ahok karena mereka masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan. Begitu surat sudah diterima dari pengadilan ya sudah kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo.
Adapun alasan jaksa penuntut umum mencabut banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Ahok, Prasetyo mengatakan itu merupakan hasil kajian.
"Ahok telah mencabut bandingnya itu hak dia. Kemudian setelah dilakukan pengkajian, jaksa pun melihat unsur kemanfaatan bahwa hukum itu bukan soal keadilan tapi juga kemanfaatan. Saya rasa dengan jaksa juga mencabut bandingnya ini tentunya lebih bisa berkonsentrasi di tugas lainnya," pungkas Prasetyo. (liputan6)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 10, 2017 at 11:28AM
0 Response to "Waduh... Jaksa Agung Bilang Ahok Akan Dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan, Belum juga Dipenjara? - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.