Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan jika kepolisian tetap akan memroses ulama dan tokoh yang tergabung dalam Presidum Alumni 212 secara hukum walaupun ada pihak-pihak yang menginginkan agar kasus ini dihentikan.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum jangan mekanisme yang lain. Mekanisme hukum kan sudah ada," ujar Syafruddin kepada wartawan saat ditemui di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
Menurut Syafruddin, Polri hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan tata cara yang diatur oleh undang-undang.
"Polri mengikuti koridor hukum dan mekanisme hukum," tegas Syafruddin.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap beberapa ulama dan tokoh ormas yang tergabung dalam Presidum Alumni 212.
"Kami menghormati proses hukum yang ada di Kepolisian, tapi kami meminta presiden menghentikan proses hukum di kepolisian," ujar Pigai saat ditemui usai pertemuan tindak lanjut dari pemantuan dan penyelidikan oleh Komnas HAM terkait laporan dugaan kriminalisasi ulama alumni 212 dan rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jakarta, Jumat (9/6).
Menurut pertimbangan Komnas HAM, hal itu perlu dilakukan oleh presiden langsung mengingat kasus kriminalisasi ulama telah menyebabkan fragmentasi sosial dan terganggunya integritas nasional.
Lebih lanjut, Pigai pun menjelaskan jika penghentian proses hukum oleh presiden bukan merupakan bentuk intervensi pemerintah tehadap penegak hukum. Upaya itu menurut Pigai lebih tepat disebut langkah komprehensif Presiden untuk menghentikan kegaduhan.
"Tidak ada namanya juga menyelesaikan komperhensif atas permintaan Komnas HAM, jadi tidak ada intervensi hukum. Ini atas permintaan Komnas HAM," demikian Pigai. Sumber: Rmol
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) June 11, 2017 at 04:07PM
0 Response to "Tak Hiraukan Komnas HAM, Wakapolri: Proses Hukum Ulama Dan Tokoh Alumni 212 Jalan Terus - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.