BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Presiden Perbolehkan WN Asing Miliki Hunian; Ini Jelas Melenceng dari Makna Pancasila
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Presiden Perbolehkan WN Asing Miliki Hunian; Ini Jelas Melenceng dari Makna Pancasila
Opini Bangsa - Peraturan Pemerintah (PP) No.103 tahun 2015 tentang kepemilikan hunian oleh asing, kian menuai kontroversi. Berbagai kalangan menilai adanya keberpihakan Pemerintah terhadap asing melalui PP tersebut.
Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO), Bastian P Simanjuntak mengungkapkan, PP No.103 tentang kepemilikan hunian oleh asing yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 22 Desember 2015 lalu adalah produk hukum pemerintahan atas dasar usulan dari para pengusaha properti yang tergabung dalam Asosiasi Real Estate Indonesia. Dimana, anggotanya adalah para pengembang hunian termasuk para pengembang besar seperti Lippo Group, Sinarmas, Agung Podomoro, Agung Sedayu, dan lainnya, yang saat ini tengah giat membangun apartemen dan perumahan yang harganya sangat mahal sehingga tidak terjangkau oleh kaum pekerja.
PP tersebut, menurut dia, dibuat secara terburu-buru tanpa pertimbangan matang, dan akhinya menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pribumi yang mayoritas profesinya sebagai pekerja di kota-kota di Indonesia.
"Disaat kaum pekerja tidak mampu membeli hunian karena harga yang terus melambung tinggi, mengapa pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang akan membuat harga hunian semakin mahal," kata Bastian melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Ia menduga pemerintah telah didikte oleh para pengembang besar untuk melegalkan warga negara asing dalam memiliki hunian di negara ini. Menurut dia, sudah tentu tujuan sebernarnya agar para pengembang memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
"Dengan diperbolehkannya asing membeli hunian di indonesia, otomatis dagangan para pengembang tetap laku disaat daya beli rakyat indonesia semakin lemah," ungkap dia.
Dirinya menilai, Peraturan ini sangat jauh dari rasa keadilan bagi rakyat indonesia yang belum mampu memiliki rumah. "Karena gaji mereka tidak akan mencukupi untuk membeli kebutuhan papan tersebut," ujarnya.
Ketika PP 103 dipermasalahkan oleh masyarakat, kata dia, pengusaha dan pemerintah selalu beralasan jika PP tersebut bertujuan untuk tetap membangun iklim investasi agar menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 2017 kemarin, merupakan momen dimana adanya semangat kelompok masyarakat pribumi nusantara tempo dulu yang telah bertekad untuk mendirikan negara sendiri dan membentuk pemerintahan negara yang akan melepaskan bangsa Indonesia dan melindungi bangsa Indonesia dari penguasaan bangsa lain diatas bumi pertiwi.
"Sehingga, kelak Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke akan merasakan keadilan dan kemakmuran. Seperti yang tertulis dalam syair lagu Garuda Pancasila 'Pancasila dasar negara, rakyat adil makmur sentosa'," ungkapnya.
Sentosa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata dia, berarti bebas dari segala kesukaran. Namun kenyataannya saat ini, sebagian besar rakyat Indonesia hidup dalam kesukaran. Ia melihat, PP 103 akan terus mengakibatkan bangsa Indonesia yang disebut-sebut dalam butir-butir Pancasila, secara langsung maupun tidak langsung dihilangkan haknya untuk memiliki rumah sendiri.
"Akhirnya Bangsa Indonesia hanya mampu menyewa satu petak kamar di kota-kota tempat mereka mencari nafkah," terang Bastian.
Melalui momentum peringatan Pancasila, kata dia, sudah seharusnya Presiden Jokowi kembali merenung akan makna Pancasila itu sendiri. Jangan hanya bisa menyebut tanpa memahami makna terdalam dari Pancasila itu.
"PP 103 jelas adalah bentuk ketidakadilan bagi Bangsa Indonesia dan jelas telah melenceng dari makna Pancasila," ujarnya.
Disisi lain, Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, mendesak pemerintah untuk merevisi PP Nomor 103/2015 tentang aturan orang asing dapat memiliki hunian atau rumah tempat tinggal di Indonesia.
"Komisi V sempat mempertanyakan apa dasar hukumnya pembentukan PP tersebut. Kami juga ingatkan pemerintah agar substansi aturan kepemilikan properti oleh WNA tidak melanggar Undang-Undang," kata Sigit di Jakarta.
Diketahui, PP Nomor 103 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Langkah tersebut mengatur bahwa warga asing berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun, dan ditambah lagi selama 30 tahun. Bahkan sudah ada aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.
Di sisi lain, Sigit mengatakan bahwa aturan atau payung hukum mengenai Hunian Orang Asing di Indonesia berdasarkan dua undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan PP tentang kepemilikan properti.
Meskipun demikian, tambah Politisi PKS ini, pada UU Nomor 1 Tahun 2011 hanya mengatur Hak Pakai Orang Asing terhadap Hunian atau Rumah Tempat Tinggal, bukan Hak Milik. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2011, beserta Penjelasan Pasal 2 Huruf C.
"UU PKP dan Rusun tidak mengamanatkan pembentukan PP tentang kepemilikan properti. Lalu dasar hukum untuk membuka keran bagi WNA untuk memiliki properti di Indonesia itu apa? Di sisi lain, UU Agraria kita hanya memberikan hak kepemilikan berupa hak pakai. Pemerintah jangan melanggar Undang-Undang," tegasnya.
Sigit melanjutkan dengan adanya kepemilikan properti bagi Orang Asing ini akan menimbulkan dampak negatif, yaitu semakin sulitnya masyarakat Indonesia kelas bawah untuk mendapatkan rumah. Jika orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya adalah terkereknya harga tanah dan bangunan.
"Ini jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli properti. Kebijakan ini kontra produktif dengan UU PKP dan Rusun yang mengamanahkan pemerintah untuk memberikan kemudahan pada MBR untuk mendapatkan rumah karena itu adalah hak setiap warga Negara," tukasnya.
Dampak lainnya, hal tersebut bisa saja menjadi pintu masuk penguasaan atas bagian NKRI oleh asing. Karena itu, Pemerintah harus menjelaskan dengan detil terkait aturan kepemilikan properti oleh asing. Kebijakan tersebut sangat penting, strategis dan berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Kalau Pemerintah tidak bisa memberikan penjelasan atau diam saja, maka kami DPR akan mengajukan hak bertanya kepada Presiden sebagai kepala pemerintah," pungkas Sigit. [opinibangsa.id / htc]
Presiden Perbolehkan WN Asing Miliki Hunian; Ini Jelas Melenceng dari Makna Pancasila = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada June 07, 2017 at 08:20AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Presiden Perbolehkan WN Asing Miliki Hunian; Ini Jelas Melenceng dari Makna Pancasila - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.