Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Presiden Perbolehkan WN Asing Miliki Hunian; Ini Jelas Melenceng dari Makna Pancasila - BeritaIslam24 = OpiniBangsa

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Presiden Perbolehkan WN Asing Miliki Hunian; Ini Jelas Melenceng dari Makna Pancasila



<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing

Presiden Perbolehkan WN Asing Miliki Hunian; Ini Jelas Melenceng dari Makna Pancasila

Opini Bangsa - Peraturan Pemerintah (PP) No.103 tahun 2015 tentang kepemilikan hunian oleh asing, kian menuai kontroversi. Berbagai kalangan menilai adanya keberpihakan Pemerintah terhadap asing melalui PP tersebut.

Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO)‎, Bastian P Simanjuntak mengungkapkan, PP No.103 tentang kepemilikan hunian oleh asing yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 22 Desember 2015 lalu adalah produk hukum pemerintahan atas dasar usulan dari para pengusaha properti yang tergabung dalam Asosiasi Real Estate Indonesia. Dimana, anggotanya adalah para pengembang hunian termasuk para pengembang besar seperti Lippo Group, Sinarmas, Agung Podomoro, Agung Sedayu, dan lainnya, yang saat ini tengah giat membangun apartemen dan perumahan yang harganya sangat mahal sehingga tidak terjangkau oleh kaum pekerja.

PP tersebut, menurut dia, dibuat secara terburu-buru tanpa pertimbangan matang, dan akhinya menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pribumi yang mayoritas profesinya sebagai pekerja di kota-kota di Indonesia.

"Disaat kaum pekerja tidak mampu membeli hunian karena harga yang terus melambung tinggi, mengapa pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang akan membuat harga hunian semakin mahal,"‎ kata Bastian melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Ia menduga pemerintah telah didikte oleh para pengembang besar untuk melegalkan warga negara asing dalam memiliki hunian di negara ini. Menurut dia, sudah tentu tujuan sebernarnya agar para pengembang memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.

"Dengan diperbolehkannya asing membeli hunian di indonesia, otomatis dagangan para pengembang tetap laku disaat daya beli rakyat indonesia semakin lemah," ungkap dia.

Dirinya menilai, Peraturan ini sangat jauh dari rasa keadilan bagi rakyat indonesia yang belum mampu memiliki rumah. "Karena gaji mereka tidak akan mencukupi untuk membeli kebutuhan papan tersebut," ujarnya.

Ketika PP 103 dipermasalahkan oleh masyarakat, kata dia, pengusaha dan pemerintah selalu beralasan jika PP tersebut bertujuan untuk tetap membangun iklim investasi agar menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

Bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila pada tanggal 1 Juni 2017 kemarin, merupakan momen dimana adanya semangat kelompok masyarakat pribumi nusantara tempo dulu yang telah bertekad untuk mendirikan negara sendiri dan membentuk pemerintahan negara yang akan melepaskan bangsa Indonesia dan melindungi bangsa Indonesia dari penguasaan bangsa lain diatas bumi pertiwi.

"Sehingga, kelak Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke akan merasakan keadilan dan kemakmuran. Seperti yang tertulis dalam syair lagu Garuda Pancasila 'Pancasila dasar negara, rakyat adil makmur sentosa'," ungkapnya.

Sentosa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata dia, berarti bebas dari segala kesukaran. Namun kenyataannya saat ini, sebagian besar rakyat Indonesia hidup dalam kesukaran. Ia melihat, PP 103 akan terus mengakibatkan bangsa Indonesia yang disebut-sebut dalam butir-butir Pancasila, secara langsung maupun tidak langsung dihilangkan haknya untuk memiliki rumah sendiri.

"Akhirnya Bangsa Indonesia hanya mampu menyewa satu petak kamar di kota-kota tempat mereka mencari nafkah," terang Bastian.

Melalui momentum peringatan Pancasila, kata dia, sudah seharusnya Presiden Jokowi kembali merenung akan makna Pancasila itu sendiri. Jangan hanya bisa menyebut tanpa memahami makna terdalam dari Pancasila itu.

"PP 103 jelas adalah bentuk ketidakadilan bagi Bangsa Indonesia dan jelas telah melenceng dari makna Pancasila," ujarnya.

Disisi lain, Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo, mendesak pemerintah untuk merevisi PP Nomor 103/2015 tentang aturan orang asing dapat memiliki hunian atau rumah tempat tinggal di Indonesia.‎

"Komisi V sempat mempertanyakan apa dasar hukumnya pembentukan PP tersebut. Kami juga ingatkan pemerintah agar substansi aturan kepemilikan properti oleh WNA tidak melanggar Undang-Undang," kata Sigit di Jakarta.

Diketahui, PP Nomor 103 Tahun 2015 tersebut mengatur tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Langkah tersebut mengatur bahwa warga asing berhak memiliki hak pakai properti di Indonesia selama 30 tahun yang bisa diperpanjang 20 tahun, dan ditambah lagi selama 30 tahun. Bahkan sudah ada aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2016.

Di sisi lain, Sigit mengatakan bahwa aturan atau payung hukum mengenai Hunian Orang Asing di Indonesia berdasarkan dua undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak mengamanahkan PP tentang kepemilikan properti.

Meskipun demikian, tambah Politisi PKS ini, pada UU Nomor 1 Tahun 2011 hanya mengatur Hak Pakai Orang Asing terhadap Hunian atau Rumah Tempat Tinggal, bukan Hak Milik. Hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2011, beserta Penjelasan Pasal 2 Huruf C.

"UU PKP dan Rusun tidak mengamanatkan pembentukan PP tentang kepemilikan properti. Lalu dasar hukum untuk membuka keran bagi WNA untuk memiliki properti di Indonesia itu apa? Di sisi lain, UU Agraria kita hanya memberikan hak kepemilikan berupa hak pakai. Pemerintah jangan melanggar Undang-Undang," tegasnya.

Sigit melanjutkan dengan adanya kepemilikan properti bagi Orang Asing ini akan menimbulkan dampak negatif, yaitu semakin sulitnya masyarakat Indonesia kelas bawah untuk mendapatkan rumah. Jika orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, dampaknya adalah terkereknya harga tanah dan bangunan.

"Ini jelas akan berimbas kepada kian berkurangnya kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membeli properti. Kebijakan ini kontra produktif dengan UU PKP dan Rusun yang mengamanahkan pemerintah untuk memberikan kemudahan pada MBR untuk mendapatkan rumah karena itu adalah hak setiap warga Negara," tukasnya.

Dampak lainnya, hal tersebut bisa saja menjadi pintu masuk penguasaan atas bagian NKRI oleh asing. Karena itu, Pemerintah harus menjelaskan dengan detil terkait aturan kepemilikan properti oleh asing. Kebijakan tersebut sangat penting, strategis dan berdampak luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kalau Pemerintah tidak bisa memberikan penjelasan atau diam saja, maka kami DPR akan mengajukan hak bertanya kepada Presiden sebagai kepala pemerintah," pungkas Sigit.‎ [opinibangsa.id / htc]

Presiden Perbolehkan WN Asing Miliki Hunian; Ini Jelas Melenceng dari Makna Pancasila = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada June 07, 2017 at 08:20AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Presiden Perbolehkan WN Asing Miliki Hunian; Ini Jelas Melenceng dari Makna Pancasila - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd