BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Berkas Dugaan Makar Al Khaththath Dilimpahkan ke Kejati DKI
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Berkas Dugaan Makar Al Khaththath Dilimpahkan ke Kejati DKI
Opini Bangsa - Tim penyidik merampungkan berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath. Berkas perkara Al-Khaththath dan 4 tersangka lainnya sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI.
"Untuk berkas Al-Khaththath dkk sudah dikirim ke Kejati tanggal 31 Mei 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (7/6/2017).
Berkas perkara Al-Khaththath masih diteliti pihak jaksa. Polisi berharap agar berkas tersebut segera dinyatakan lengkap (P21), sehingga dapat segera disidangkan.
"Ya mudah-mudahan dinyatakan lengkap," imbuhnya.
Al-Khaththath ditangkap pada Jumat 31 Maret 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Ma'rad Fachri Said alias Andry.
Kelimanya ditangkap atas tuduhan melakukan pemufakatan makar. Mereka disangka berencana menggulingkan pemerintahan yang sah dan menduduki gedung DPR/MPR.
"Beberapa kali ada pertemuan, intinya akan melengserkan pemerintah yang sah dan menduduki DPR/MPR," tutur Argo. [opinibangsa.id / dtk]
Berkas Dugaan Makar Al Khaththath Dilimpahkan ke Kejati DKI = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada June 07, 2017 at 11:32AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Berkas Dugaan Makar Al Khaththath Dilimpahkan ke Kejati DKI - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.