Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Dakwah Media - Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani menilai ada kejanggalan atas Peraturan Menhan No.28 tahun 2015. Muzani menganggap aturan ini membuat Panglima TNI seolah tidak memiliki pasukan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menilai keluarnya Peraturan Menhan No 28 tahun 2015 membatasi kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan barang di tiga matra.
"Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja panglima tanpa pasukan," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Komisi I menyarankan agar Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI duduk bersama membahas aturan ini agar koordinasi berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
"Sebaiknya ini diselesaikan di tingkat kementerian oleh Presiden supaya koordinasi antara di Mabes TNI bisa berjalan efektif dan lebih baik lagi sehingga tentara kita bisa betul-betul dalam satu kendali," terangnya.
Menurutnya, perlu adanya rapat harmonisasi untuk membicarakan poin-poin krusial dalam permenhan tersebut. Sebab, kata dia, Permenhan ini terkesan memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan untuk memangkas kewenangan Panglima TNI dalam mengatur kebutuhan dan anggaran tiga matra.
"Perlu harmonisasi dibicarakan segala macam apa yang menyebabkan Peraturan Menteri itu kemudian muncul apa masalahnya dan seterusnya. Ini kan seperti Permen itu ujug-ujug," tegasnya.
Untuk itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyarankan agar Permenhan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara itu ditinjau ulang. Langkah ini dinilai bisa memperbaiki hubungan antara Mabes TNI dan Kemhan.
"Menurut saya itu sebaiknya ditinjau ulang. Kemudian dibicarakan lagi supaya kendali atas AD, AL, AU itu bisa lebih koordinatif lagi. Dan hubungan antara Mabes TNI dan Dephan baik. Sekarang ini sudah cukup baik," tandasnya.
Senada dengan Muzani, Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat khusus terkait permasalahan yang dikeluhkan Panglima TNI itu. Akan tetapi Meutya meminta meminta Gatot dan Ryamizard untuk menyelesaikannya secara internal dulu.
"Komisi I lebih meminta kepada Menhan dan Panglima TNI untuk duduk bersama melakukan sinkronisasi peraturan-peraturan dan tidak boleh ada yang melanggar UU. Nanti kemudian dilaporkan kepada kami dan kita akan agendakan rapat khusus terkait itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Gatot mengatakan keluarnya peraturan Menhan No.28 tahun 2015 menghapus kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan alutsista di masing-masing matra. Dengan Permenhan No.28 tahun 2015, kewajiban TNI hanya membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.
"Untuk diketahui saya sebagai panglima sama dengan detasemen markas mabes. Saya tidak kendalikan AD, AL, AU. Mengapa? Pada UU 25/2004 mengatakan alur perencanaan visioner menggunakan mekanisme bottom up, top, down secara terpadu. Semua keputusan pertahanan sudah benar ketat sistematis," kata Gatot di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).
"Tapi begitu muncul peraturan Menhan No.28 tahun 2015 kewenangan saya tidak ada. Harusnya ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban TNI membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek," sambungnya. [mc]
- VIA - http://www.dakwahmedia.net/2017/02/permenhan-no-28-bikin-gatot-seolah-jadi.html ON - February 10, 2017 at 04:50PM
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menilai keluarnya Peraturan Menhan No 28 tahun 2015 membatasi kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan barang di tiga matra.
"Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja panglima tanpa pasukan," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
Komisi I menyarankan agar Presiden Joko Widodo, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI duduk bersama membahas aturan ini agar koordinasi berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
"Sebaiknya ini diselesaikan di tingkat kementerian oleh Presiden supaya koordinasi antara di Mabes TNI bisa berjalan efektif dan lebih baik lagi sehingga tentara kita bisa betul-betul dalam satu kendali," terangnya.
Menurutnya, perlu adanya rapat harmonisasi untuk membicarakan poin-poin krusial dalam permenhan tersebut. Sebab, kata dia, Permenhan ini terkesan memberikan wewenang kepada Menteri Pertahanan untuk memangkas kewenangan Panglima TNI dalam mengatur kebutuhan dan anggaran tiga matra.
"Perlu harmonisasi dibicarakan segala macam apa yang menyebabkan Peraturan Menteri itu kemudian muncul apa masalahnya dan seterusnya. Ini kan seperti Permen itu ujug-ujug," tegasnya.
Untuk itu, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra menyarankan agar Permenhan tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara itu ditinjau ulang. Langkah ini dinilai bisa memperbaiki hubungan antara Mabes TNI dan Kemhan.
"Menurut saya itu sebaiknya ditinjau ulang. Kemudian dibicarakan lagi supaya kendali atas AD, AL, AU itu bisa lebih koordinatif lagi. Dan hubungan antara Mabes TNI dan Dephan baik. Sekarang ini sudah cukup baik," tandasnya.
Senada dengan Muzani, Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz mengatakan pihaknya telah mengagendakan rapat khusus terkait permasalahan yang dikeluhkan Panglima TNI itu. Akan tetapi Meutya meminta meminta Gatot dan Ryamizard untuk menyelesaikannya secara internal dulu.
"Komisi I lebih meminta kepada Menhan dan Panglima TNI untuk duduk bersama melakukan sinkronisasi peraturan-peraturan dan tidak boleh ada yang melanggar UU. Nanti kemudian dilaporkan kepada kami dan kita akan agendakan rapat khusus terkait itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Gatot mengatakan keluarnya peraturan Menhan No.28 tahun 2015 menghapus kewenangannya untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan alutsista di masing-masing matra. Dengan Permenhan No.28 tahun 2015, kewajiban TNI hanya membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek.
"Untuk diketahui saya sebagai panglima sama dengan detasemen markas mabes. Saya tidak kendalikan AD, AL, AU. Mengapa? Pada UU 25/2004 mengatakan alur perencanaan visioner menggunakan mekanisme bottom up, top, down secara terpadu. Semua keputusan pertahanan sudah benar ketat sistematis," kata Gatot di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2).
"Tapi begitu muncul peraturan Menhan No.28 tahun 2015 kewenangan saya tidak ada. Harusnya ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban TNI membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek," sambungnya. [mc]
0 Response to "Permenhan No 28 bikin Gatot seolah jadi Panglima tanpa pasukan - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.