Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Dakwah Media - Tak terasa 4 bulan berlalu sudah. Cuti mulai Oktober tahun lalu, hari ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali ngantor. Statusnya sebagai terdakwa penistaan agama tak menghalangi Ahok kembali duduk sebagai Gubernur DKI.
"Jadi Pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Jadi mau enggak mau dia kembali layaknya gubernur-gubernur lainnya. Jadi sebenarnya ini tidak usah dipermasalahkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di halaman Monas, Jakarta, kemarin.
Sumarsono, merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Dirjen Otonomi Daerah. Dia, menggantikan sementara posisi Ahok lantaran maju sebagai pertahana Pilgub DKI. Nah, hari ini adalah hari terakhir Ahok berstatus cuti kampanye.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD DKI, hari ini adalah jadwal debat terakhir para kandidat. Acara debat yang akan berlangsung nanti malam ini sekaligus menutup masa kampanye Pilgub DKI yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2016.
Nah begitu masa cuti kampanye Ahok habis, artinya masa kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di mulai kembali. Sumarsono kembali menjadi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sedangkan Ahok beserta wakilnya, Djarot Saiful Hidayat akan melakoni serah jabatan pada Sabtu (11/2).
Setelah Ahok-Djarot menjadi pimpinan DKI kembali, proses Pilkada DKI berlanjut ke masa tenang yang di medio 12-14 Februari. Pada Rabu (15/2) pencoblosan digelar. Siapapun pemenangnya, akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2021.
Berstatus sebagai terdakwa kasus hukum, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), besar kemungkinan Ahok dinontaktifkan sebagai Gubernur. Artinya, jika itu terjadi maka yang akan menjadi Gubernur setelah masa cuti habis adalah wakilnya, dalam hal ini Djarot.
Di Pasal 83 disebutkan : "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan." Namun hingga Ahok menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Jakarta Utara, Kemendagri belum juga memberhentikan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu.
Kenapa Ahok menjadi gubernur kembali? Sumarsono menjelaskan, kembalinya Ahok sebagai gubernur karena sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian sementara dari Kemendagri. Pihaknya, masih menunggu pembacaan tuntutan sebelum memutuskan memberhentikan Ahok. Apabila ditegaskan tuntutan Ahok minimal lima tahun penjara, barulah Ahok dinonaktifkan.
Sumarsono mengatakan, tidak ada masalah meski status Ahok saat ini merupakan terdakwa. Contohnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang masih menjabat meski statusnya adalah terdakwa. Selain itu, posisi Ahok tetap menjadi calon gubernur Jakarta meski sudah berstatus terdakwa. Menurut dia, Ahok akan tetap menjadi calon gubernur hingga keputusan pengadilan sudah inkracht.
"Karena seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, karena menunggu kejelasan tuntutan dari JPU yang sebentar lagi akan ditegaskan oleh JPU. Jadi kita belum jelas, apakah mau lima tahun atau lebih dari lima tahun," pungkasnya.
Terpisah, juru bicara Ahok, Ruhut Sitompul tidak mau berandai-andai mengenai status hukum Ahok, termasuk apakah akan dinonaktifkan atau tidak. Menurutnya, biarlah proses hukum berjalan dan serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Kita lihat saja, kita percayakan sepenuhnya kepada hukum," ujar Ruhut
- VIA - http://www.dakwahmedia.net/2017/02/hari-ini-ahok-gubernur-lagi-meski.html ON - February 10, 2017 at 11:15AM
"Jadi Pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Jadi mau enggak mau dia kembali layaknya gubernur-gubernur lainnya. Jadi sebenarnya ini tidak usah dipermasalahkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di halaman Monas, Jakarta, kemarin.
Sumarsono, merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Dirjen Otonomi Daerah. Dia, menggantikan sementara posisi Ahok lantaran maju sebagai pertahana Pilgub DKI. Nah, hari ini adalah hari terakhir Ahok berstatus cuti kampanye.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD DKI, hari ini adalah jadwal debat terakhir para kandidat. Acara debat yang akan berlangsung nanti malam ini sekaligus menutup masa kampanye Pilgub DKI yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2016.
Nah begitu masa cuti kampanye Ahok habis, artinya masa kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di mulai kembali. Sumarsono kembali menjadi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sedangkan Ahok beserta wakilnya, Djarot Saiful Hidayat akan melakoni serah jabatan pada Sabtu (11/2).
Setelah Ahok-Djarot menjadi pimpinan DKI kembali, proses Pilkada DKI berlanjut ke masa tenang yang di medio 12-14 Februari. Pada Rabu (15/2) pencoblosan digelar. Siapapun pemenangnya, akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2021.
Berstatus sebagai terdakwa kasus hukum, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), besar kemungkinan Ahok dinontaktifkan sebagai Gubernur. Artinya, jika itu terjadi maka yang akan menjadi Gubernur setelah masa cuti habis adalah wakilnya, dalam hal ini Djarot.
Di Pasal 83 disebutkan : "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan." Namun hingga Ahok menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Jakarta Utara, Kemendagri belum juga memberhentikan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu.
Kenapa Ahok menjadi gubernur kembali? Sumarsono menjelaskan, kembalinya Ahok sebagai gubernur karena sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian sementara dari Kemendagri. Pihaknya, masih menunggu pembacaan tuntutan sebelum memutuskan memberhentikan Ahok. Apabila ditegaskan tuntutan Ahok minimal lima tahun penjara, barulah Ahok dinonaktifkan.
Sumarsono mengatakan, tidak ada masalah meski status Ahok saat ini merupakan terdakwa. Contohnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang masih menjabat meski statusnya adalah terdakwa. Selain itu, posisi Ahok tetap menjadi calon gubernur Jakarta meski sudah berstatus terdakwa. Menurut dia, Ahok akan tetap menjadi calon gubernur hingga keputusan pengadilan sudah inkracht.
"Karena seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, karena menunggu kejelasan tuntutan dari JPU yang sebentar lagi akan ditegaskan oleh JPU. Jadi kita belum jelas, apakah mau lima tahun atau lebih dari lima tahun," pungkasnya.
Terpisah, juru bicara Ahok, Ruhut Sitompul tidak mau berandai-andai mengenai status hukum Ahok, termasuk apakah akan dinonaktifkan atau tidak. Menurutnya, biarlah proses hukum berjalan dan serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Kita lihat saja, kita percayakan sepenuhnya kepada hukum," ujar Ruhut
0 Response to "Hari Ini, Ahok Gubernur Lagi Meski Berstatus Terdakwa - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.