Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Eks Kepala PPATK Pertanyakan Dasar Penyidikan TPPU Dana Umat GNPF-MUI - INSIDE ONTA

BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Eks Kepala PPATK Pertanyakan Dasar Penyidikan TPPU Dana Umat GNPF-MUI


[PORTAL-ISLAM] Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein mempertanyakan dasar hukum penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) terhadap infaq umat Islam pada Aksi Bela Islam. Kasus TPPU ini telah menyeret Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir yang tengah disidik Mabes Polri. Polri juga sudah menetapkan satu orang tersangka.

Melalui kicauan di akun twitter pribadinya, Yunus Husein heran dengan penyidikan kasus tersebut. Pasalnya, sesuai UU TPPU, kasus pencucian uang bisa disidik bila ada tindak pidana asalnya atau uang yang digunakan terindikasi berasal dari tindak kejahatan.

“Menarik juga mencermati dugaan TPPU dlm penggunaan dana sebesar Rp 3 miliar yg diterima GNPF-MUI melalui rek Yayasan Keadilan Utk Semua,” kata Yunus di akun twitter miliknya, @YunusHusein, Sabtu (11/2).

Ada 15 cuitan Yunus yang membahas soal kasus pencucian uang GNPF MUI tersebut. Yunus mempertanyakan, apa yang menjadi dasar polisi menyidik kasus ini, sementara tidak ada tindak pidana awal sebagai pijakan.

Berikut selengkapnya dari twitter eks Kepala PPATK @YunusHusein:

1. Menarik juga mencermati dugaan TPPU dlm penggunaan dana sebesar Rp3 miliar yg diterima GNPF-MUI melalui rek Yayasan Keadilan Utk Semua.

2. TPPU adalah perbuatan atas harta kekayaan yg diketahui/diduga merupakan hasil tindak pidana dg tujuan menyembunyikan/menyamarkan asal...

3. ..usul Harta Kekayaan tsb. Atau menyembumyikan/menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yg ...

4. ..yg sebenarnya atas Harta Kekayaan yg diketahui/patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Atau menerima atau menguasai penempatan, ..

5. ..pentransferan, pbayaran,hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakam Harta Kekayaan yg diketahui/diduga hasil tindak pidana.

6. Itulah 3 macam TPPU yg diatur dlm psl 3, 4 dan 5 UU No. 8 Th 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Psl 3 utk pelaku TP utama yg...

7..yg melakukan Tdk Pid Asal & TPPU. Psl 4 utk PIHAK KETIGA yg melakukan TPPU yg Tdk Pid Asalnya dilakukan oleh org lain (pelaku utama)...

8. Psl 5 dikenakan terhadap siapapun juga yg menerima dan menguasai.hasil Tindak Pidana Asal, yg dilakukan oleh org lain. Ini pelaku pasif.

9. Utk menuduh seseorang/bdn hukum melakukan TPPU, MUTLAK.HARUS ADA TINDAK PIDANA ASAL YG MELAHIRKAN HARTA KEKAYAAN yg menjadi obyek TPPU.

10. Adanya TP ASAL ditunjukkan dg BUKTI PERMULAAN YG CUKUP yg terdiri dari dua alat bukti yg sah sesuai Ps 17 KUHAP & pejlsn Ps 74 UU TPPU.

11. TP Asal Tdk wajib dibuktikan terlebih dahulu sesuai dg psl 69 UU TPPU. Yg penting TP ASAL HARUS ADA untuk menuduh dilakukannya TPPU.

12. KALAU TINDAK PIDANA ASAL YG MELAHIRKAN HARTA KEKAYAAN HASIL TINDAK PIDANA TIDAK ADA SAMA SEKALI, MAKA TPPU JUGA HARUS TIDAK ADA. 

13. KALAU HARTA KEKAYAAN YG MENJADI OBYEK TPPU BUKAN BERASAL DR TINDAK PIDANA, TETAPI BERASAL DR SUMBER YG SAH, MAKA TPPU JUGA TDK ADA. 

14. Pertanyaan pertama: apakah HARTA KEKAYAAN sebesar Rp3 miliar itu berasal dari Tindak Pidana Asal, seperti yg diatur dlm Ps 2 UU TPPU ?

15. Apakah ada perorangan &/korporasi yg melakukan perbuatan atas uang Rp3 miliar itu dg tujuan menyembunyikan/menyamarkan asal usulnya.?


Eks Kepala PPATK Pertanyakan Dasar Penyidikan TPPU Dana Umat GNPF-MUI = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada February 18, 2017 at 08:18AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2017/02/eks-kepala-ppatk-pertanyakan-dasar.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Eks Kepala PPATK Pertanyakan Dasar Penyidikan TPPU Dana Umat GNPF-MUI - INSIDE ONTA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>





TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd