BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pengacara Senior: Aparat Tidak Ada Niat Tangkap Ahok
Munkin dari sekian banyak postingan ini tidak akan bermasalah, tetapi pada intinya adalah postingan postingan dari sumber dan akan dituliskan dibawah ini adalah postingan yang mengandung unsur yang merendahkan atau menjelekan pihak tertentu dan membawa nama ISLAM atau AGAMA sebagai topiknya dalam memperoleh keuntungan pribadi yang digunakan sebagai pemecah belah - memang tujuan utamanya adalah UANG PRIBADI, namun hasil yang didapatkan ini sungguh akan merusak moral bangsa, syukur syukur kalau berita yang diposting dibawah ini adalah benar adanya dan tidak ada tambahan atau bumbu pedas lainnya, tetapi sejauh atau sampai saat ini postingan postingan dari http://www.pos-metro.com/2016/10/pengacara-senior-aparat-tidak-ada-niat.html merupakan postingan postingan bernadakan atau bertemakan ISLAM yang ditujukan bukan untuk sebagai penenang melainkan sebagai pemecah kerukunan umat beragama, saya telah lama mengamati gerak gerik dari Posmetro Info ini dan akhirnya muncullah blog ini sebagai bukti bahwa tindakan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberhentikan segera, untuk situs situs yang menjual agama lainnya kami harap juga dapat mengantisipasi dan beralih bisnis menjadi suatu media pers yang benar benar tidak memihak dan murni memberikan informasi yang bermanfaat bagi Indonesia, Situasi postingan postingan seperti ini sungguh tidak sesuai dengan Undang Undang ITE dan harus segera dilaporkan,
Jika anda merupakan pembaca yang secara kebetulan berada pada page ini dan jika memang page ini secara kebetulan mendapatkan pembaca, maka langkah yang perlu anda lakukan hanyalah download saja attachment pdf yang telah disediakan dan taruhlan di media sosial, hal ini akan membuat para penindak hukum yang memang ditugaskan oleh pihak kepolisian akan mengambil tugas, blog ini saya sadari masih baru dan mungkin diperlukan waktu yang lumayan lama untuk dapat diketahui oleh mesin pencarian, tapi dengan adanya anda atau siapa saja yang berkunjung silahkan dibagikan.
Dalam tulisan ini jujur saya sempat menahan untuk tidak memberitakan atau tidak mengambil langkah, tapi apa daya hal ini sudah tidak terbendung lagi dan ingin sekali saya ungkapkan, bahwa berita-berita palsu ini menimbulkan keonaran dan penyebab utama konflik yang ada terutama si kalangan media social dan kemudian dapat dipastikan akan menuju ke tindakan nyata, hal ini semata-mata karena ulah para pembuat atau pelaku bisnis berita palsu dan penuai sensasi, mengapa saya katakana begitu, karena dengan menuai sensasi maka kita dapat melihat reaksi yang begitu besar terhadap berita atau sensasi itu, hal ini semata-mata bertujuan untuk mendatangkan traffic semata. Lalu apa hubungannya dengan tulisan ini toh hal yang mereka lakukan semata adalah untuk memajukan bisnis mereka, ada satu yang membuat bahwa bisnis ini adalah illegal, yaitu dikarenakan dampak yang ditimbulkan adalah sangat tidak sebanding karena memicu SARA yang jelas jelas dilarang dan menghancurkan keutuhan NKRI, kenapa saya bisa bilang begitu, karena saya sendiri sempat mengikuti praktik ini dan kemudian melihat sendiri reaksi masyarakat umum tentang praktik ini. Dan hal ini sungguh sangat menggangu. |
Blog blog seperti
- Pos-metro.com
- portalpiyungan.com
- beritaislam24h.com
- mediankri.com
- islampos.com
- voa-islam.com
ini sudah keterlaluan.. Dengan hanya beralaskan media independen apa mereka akan lolos dari sanksi hukum.. Mari kita lihat saja. karena telah banyak sekali pasal UU ITE yang mereka langgar, dan yang paling aneh adalah mereka ini juga menuliskan perlindungan hukum di situs mereka padahal mereka sendiri melanggar hukum, Kami harapkan POLIsI CYBER DAPAT BERGERAK dan segera menyelesaikan kasus kasus ini, sehingga web web baru bertemakan serupa tidak akan tumbuh dengan cepat,
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

POS-METRO.COM - Pengacara Senior, HM. Luthfie Hakim mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga ditangkap dalam kasus penistaan al-Qur'an bukan karena tidak bisa ditangkap secara hukum. Akan tetapi, karena tidak ada keinginan dari penguasa.
"Ahok tidak ditangkap karena tidak ada niat untuk menangkapnya," katanya dalam diskusi Majelis Taqarub Ilallah (MTI) Temu Pembaca Suara Islam, di masjid Baiturahman, Jalan Saharjo, Jakarta Selatan, Minggu (30/10/2016).
Menurut Luthfie, bila penguasa ada niat menangkap Ahok. Pasti Ahok dapat ditangkap, meskipun tidak ada kasus.
"Karena kasus dikreasi dan dipaksakan untuk ditangkap, itu kalau ada niat," tuturnya.
Lutfie menceritakan, dia memiliki seorang teman pengacara di Yogyakarta yang diminta untuk mencari saksi ahli pembanding yang menyatakan bahwa Ahok tidak menistakan agama.
"Jadi ada upaya mensetting untuk membebaskan Ahok," cetusnya.
Luthfie melanjutkan, menurut pasal 165a KUHP, Ahok sudah memenuhi unsur penodaan agama. Dalam pasal utu disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengungkapkan perasaan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan sudah terkena delik.
"Ahok utuh menodai tokoh-tokoh agama. Karena penodaan agama atau Blasphemy, meliputi penodaan terhadap tuhannya, kitab sucinya, pembawa risalahnya, tokoh-tokoh agamanya, simbol-simbol agamanya," beber Luthfie.
"Jadi, penodaan agama itu tidak sempit pemahamannya, tapi luas," sambungnya.
Luthfie menegaskan bahwa seorang Ahok sudah kena delik. Serta, seharusnya sudah ditangkap. Dia mengkritik alasan polisi menggunakan diskresi.
Luthfie mengakui polisi memang memiliki diskresi yaitu kewenangan mengambil kebijakan. Tapi, diskresi pada situasi yang tidak tepat bisa menciptakan diskriminasi.
"Kalau atas nama diskresi tidak menangkap Ahok, akan menciptakan diskriminasi," ujarnya.
Lebih dari itu, kata Luthfie, permintaan maaf Ahok tidak menggugurkan proses hukum terhadap Ahok
"Memaafkan tidak menghentikan proses hukum, hanya saja permintaan maaf akan meringankan hukuman. Jadi akan menjadi pertimbangan hakim ketika memutuskan vonis," tandasnya. [vic]
Pengacara Senior: Aparat Tidak Ada Niat Tangkap Ahok = Dipostkan Oleh Posmetro Info - Pada October 31, 2016 at 04:41PM
0 Response to "Pengacara Senior: Aparat Tidak Ada Niat Tangkap Ahok | Hamdi Mustafa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.