Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
"Saya menganggap ini sangat kejam. Karena pemerintah Belanda pun kalau mereka membubarkan partai atau ormas itu tidak pernah anggotanya dipenjara sampai seumur hidup, yang ditangkap cuma pimpinannya begitu juga partai, di zaman orde lama juga begitu, Masyumi PSI dibubarkan tapi kan tidak ada orang yang ditangkap," ungkapnya.Umatuna.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, saat ini banyak orang yang salah menduga mengenai lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2/2017 sebagai pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Yusril, banyak yang menduga perppu tersebut hanya diterbitkan hanya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Padahal, kata Yusril, HTI sebenarnya tidak bisa dibubarkan menggunakan Perppu. Namun di Perppu No 2 tahun 2017 yang diterbitkan pemerintah beberapa hari lalu justru ormas, bukan hanya HTI, dapat dengan mudah dibubarkan menggunakan Perppu.
"Ormas itu tidak bisa dibubarkan dengan Perppu. Perppu itu kan peraturan, tapi peraturan itu bisa mengatur bagaimana caranya yang paling mudah membubarkan suatu ormas, itu lah yang terjadi kepada Perppu No 2 tahun 2017 ini," kata Yusril sesaat lalu.
Perppu tersebut, kata dia, tidak hanya bisa membubarkan ormas Islam tapi juga ormas manapun yang dituduh menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila.
"Bisa langsung dibubarkan. Mereka yang jadi pengurus dan anggota bisa ditangkapi dan dipidana penjara sampai seumur hidup, sekurang- kurangnya lima tahun selama-lamanya lima tahun," ujarnya.
Yusril mengatakan, hal itu sangat luar biasa. Dia membandingkan UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat di mana pemerintah tidak mudah membubarkan ormas melainkan harus dengan tiga kali peringatan.
"Kalau tidak dipatuhi kemudian diperintahkan penghentian sementara lalu kemudian baru dibubarkan. Kalau mau dibubarkan pun harus melalui pengadilan dan yang mau dibubarkan itu bisa melawan di pengadilan," kata dia.
Saat ini, melalui Perppu No 2 tahun 2017 semua proses pengadilan dilewati.
"Jadi pemerintah dalam hal Pancasila itu bisa sepihak menafsirkan Pancasila lantas menuduh satu ormas itu sebagai tidak Pancasila," ungkapnya.
Bahkan, Yusril menyebut penafsiran secara sepihak oleh pemerintah di mana orang lain atau ormas dituduh tidak sesuai dengan Pancasila kemudian dibubarkan sangat kejam.
"Saya menganggap ini sangat kejam. Karena pemerintah Belanda pun kalau mereka membubarkan partai atau ormas itu tidak pernah anggotanya dipenjara sampai seumur hidup, yang ditangkap cuma pimpinannya begitu juga partai, di zaman orde lama juga begitu, Masyumi PSI dibubarkan tapi kan tidak ada orang yang ditangkap," ungkapnya. Sumber: Rmol
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 18, 2017 at 08:45PM
0 Response to "Pelanggar Perppu Ormas Dipenjara Seumur Hidup, Yusril: Ini Sangat Kejam, Pemerintah Belanda-pun tidak Pernah - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.