Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Muhammad Hidayat S ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Hidayat resmi ditahan pada Kamis (14/7) malam.
Sebelum ditahan, Hidayat sempat mempolisikan Kaesang Pangarep putra Presiden Joko Widodo. Hidayat melayangkan laporan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Namun, laporan tak diteruskan polisi dengan alasan tak ditemukannya tindak pidana yang dilakukan Kaesang.
Menanggapi soal penahanan Hidayat, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menuding pemerintah bersikap represif. Fadli tak ingin, hanya karena melaporkan Kaesang, Hidayat ditahan.
"Saya enggak tahu kasusnya apa, kenapa ditahan, tapi jangan karena melaporkan anak presiden kemudian seseorang bisa ditahan. Itu juga menurut saya praktik represif sehingga orang takut nanti melakukan kritik, takut menyatakan pendapat pikiran baik lisan maupun tulisan," ujar Fadli usai mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Fadli mengingatkan, jangan gunakan cara represif untuk menyelesaikan kasus. Sebab, cara represif akan mendapatkan perlawanan sehingga berujung kegaduhan.
"Berdasarkan aturan kalau salah ya dihukum, kalau tidak salah tidak dihukum. Jangan ada upaya kriminalisasi dan melakukan upaya hukum sebagai alat represi atau alat kepentingan politik," tegasnya.Sumber: Merdeka
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 16, 2017 at 11:13AM
0 Response to "Hidayat Resmi Ditahan, Fadli: Jangan Karena Melaporkan Anak Presiden Kemudian Ditahan - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.