Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA -- Pemerintah membekukan bantuan pendanaan kegiatan kepanduan Pramuka. Lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), kegiataan pendidikan nasional nonformal tersebut, dicoret sebagai salah satu organisasi kepemudaan yang menerima bantuan dari anggaran negara.
Menpora Imam Nahrawi mengatakan, pembekuan bantuan dana Pramuka tersebut, terkait dengan peran Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Adhyaksa Dault. Kata dia, mantan Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut, terbukti pernah terlibat dalam Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang saat ini dilarang keberadaannya di Indonesia, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kita (Kemenpora) akan mendalami dan berkordinasi dengan pihak terkait ini (keterlibatan Adhyaksa bersama HTI)," ujar Imam kepada Republika.co.id, di Jakarta, Senin (24/7). Ia mengatakan, penghentian pendanaan Pramuka tersebut, akan tetap dilakukan sampai adanya klarifikasi dari Adhyaksa, soal keterlibatannya bersama Ormas HTI.
"Karena ini, terkait dengan individu pimpinannya, dan lembaganya," sambung Imam.
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menambahkan, alasan pembekuan bantuan dana kepada Pramuka kali ini, sebagai tanggung jawab kementeriannya menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas.
Undang-udang kegentingan yang terbit pada Rabu (12/7) tersebut, mengatur tentang larangan ormas-ormas di dalam negeri yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945.
Perppu tersebut merupakan ujung dari keputusan Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membubarkan Ormas HTI pada Senin (8/5) lalu.
Pemerintah, lewat pernyataan Menko Polhukuam Jenderal (Purnawirawan) Wiranto, pembubaran HTI, lantaran kegiatan ormas tersebut, yang diduga mengkampanyekan anti-Pancasila dan UUD 1945. Ormas HTI, kata dia, punya tujuan mengganti ideologi kenagaraan, menjadi Khilafah Islamiyah dan menjadikan Indonesia sebagai negara Syariah Islam.
Pada Rabu (19/7), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pun resmi mencabut akta pembentukan Ormas HTI. Sejak itu, Ormas HTI berstatus sebagai organisasi ilegal. Para anggota dari ormas tersebut, pun dilucuti kegiatannya dari organisasi.
Terkait Adhyaksa, Menpora 2004-2009 tersebut, menjadi sorotan sejak pembubaran HTI oleh pemerintah. Adyaksa, disebut sebagai pendukung atau simpatisan HTI. Hal itu berdasar dari video rekaman kampanye HTI pada 2013 lalu. Dalam video tersebut, pemerintah menilai Adhyaksa, sebagai salah satu tokoh pendukung Khilafah Islamiyah. Adhyaksa telah membantah semua tudingan tersebut.
Sekertaris di Kemenpora (Sesmenpora), Gatot Dewa Broto menerangkan, klarifikasi Adhyaksa tentang perannya bersama ormas terlarang, tak perlu disampaikan ke kementeriannya. Kata dia, klarifikasi tersebut, ada di ranah kementerian lain.
"Mungkin klarifikasinya di Kemenko Polhukam atau di Kemendagri. Kami (Kemenpora), hanya di masalah yang Pramukanya saja," ujar dia. Namun Gatot, menolak mengatakan pernyataan Menpora Imam tentang pembekuan pendanaan kepada Pramuka tersebut. Kata dia, yang tepat, ialah menunda penggelontoran dana untuk kegiatan Pramuka.
"Bukan dibekukan. Hanya di-delay (ditunda) saja bantuan pendanaannya. Sambil paralel, Pak Adhyaksa melakukan klarifikasi di kementerian lain," sambung dia.
Lebih jauh Gatot mengatakan, pendanaan Pramuka yang ditunda, paling dekat yaitu terkait kegiatan jambore nasional Penegak dan Pandega atau Reimuna Pramuka 2017, yang akan digelar di Cibubur, 13 Agustus nanti.
Seorang pejabat tinggi di Biro Hukum dan Humas Kemenpora, kepada Republika, Senin (24/7) menyampaikan, bantuan kepada Pramuka tahun ini, mencapai Rp 10 miliar. Jumlah bantuan tersebut lebih sedikit ketimbang tahun anggaran lalu yang nilainya mencapai Rp 90 miliar. Sumber: Republika
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 25, 2017 at 02:08PM
0 Response to "Hanya karena Diduga Terkait HTI, Pemerintah Bekukan Dana Pramuka - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.