Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Beberkan Bahaya Perppu Ormas, Yusril: NU Bisa Kena Juga - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas terus menuai kontroversi. Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra tak henti-hentinya menggambarkan bahayanya aturan ini. Kali ini, kata Yusril, Perppu itu juga bisa menyasar ormas Islam sekelas Nahdlatul Ulama (NU).

"Saya ingatkan semua pimpinan ormas jangan senang-senang dulu. Sekarang ada yang senang nih Pak Said Aqil, tapi ini bisa berbalik. NU juga bisa dibubarkan dengan Perppu Ormas," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Yusril mengatakan hal ini seperti merespons Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mendukung pemerintah menerbitkan Perppu Ormas atas perubahan Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Said Aqil mendukung keberadaan Perppu karena dapat menjaga keutuhan NKRI dan dapat membubarkan ormas yang merongrong Pancasila. "NU mendukung (pembubaran) ormas yang mengancam keberadaan Pancasila," ucap dia di sela Halaqah Nasional Alim Ulama se-Indonesia, Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (13/7).

Saat ini, Yusril dengan NU bersebrangan sikap ihwal Perppu Ormas. Bahkan, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini ditunjuk menjadi pengacara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI, merupakan ormas yang telah dilarang oleh pemerintah, dan segera dibubarkan. Tidak terima dibubarkan, HTI melawan secara hukum.

Kemarin, Yusril bersama juru bicara HTI, Ismail Yusanto menyambangi Gedung MK untuk mempersoalkan Perppu Ormas. Menurut Yusril, beberapa pasal dalam Perppu berpotensi memberangus kebebasan berserikat. Ditambah lagi dengan ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Selain itu, Yusril juga mengkritik penerapan asas contrarius actus yang memberikan kewenangan Mendagri dan Menkumham mencabut status badan hukum ormas. Sebab, pencabutan status ormas hanya bisa dilakukan melalui pengadilan. "Asas contrarius actus itu nggak bisa diterapkan ke ormas. Itu untuk kasus administrasi pemerintahan dalam kaitan pemberhentian kepegawaian, misalnya pegawai PNS," kata Yusril. "Ormas kan bukan diangkat dalam jabatan. Ormas dipisahkan sebagai badan hukum atau didaftarkan sebagai organisasi. Tidak bisa dibubarkan dengan asas contrarius actus," tambahnya.

Menurutnya, ketentuan dalam pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu 2/2017 yang menyebutkan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan pancasila, untuk frasa 'menganut' menunjukkan bahwa negara telah melarang kebebasan berpikir bagi warganya. "Bagi mereka yang melanggar larangan itu akan diancam hukuman administratif dan pidana. Padahal berpikir adalah kodrat manusia yang tidak bisa dilarang dan dihentikan," jelasnya.

Selain itu, ketentuan pembubaran ormas yang diatur dalam Perppu juga dikhawatirkan menimbulkan sikap sepihak dari pemerintah. Kata dia, tak ada ketentuan yang mengatur bagi ormas untuk memberikan hak jawab. "Akibatnya, ketentuan ini dapat digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah dengan membubarkan ormas begitu saja tanpa proses hukum yang adil," pungkasnya.

Ketua PBNU Bidang Hukum, Robikin Emhas memahami kegelisahan Yusril atas keberadaan Perppu Ormas. Dia juga tidak menampik, NU sebagai ormas juga bisa dibubarkan jika secara organisasi melanggar undang-undang. "Ya namanya norma berlaku untuk semuanya, termasuk NU. Kami sangat paham (Perppu Ormas). Tapi kami tidak khawatir karena di dalam berorganisasi NU memiliki prinsip dasar yang biasa disebut, Islam moderat," ujar Robikin kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Robikin menjelaskan, secara organisasi dari dulu NU sudah menerapkan istilah 'hubbul wathan minal iman' yang artinya cinta Tanah Air sebagian dari iman. Jadi, pemahaman NU tentang Indonesia sudah tuntas, bahwa negeri ini bukan negara Islam. "Indonesia bukan negara Islam, bukan darul kufur (negara kafir) dan bukan darul harbi (negara perang). Bagi kami nasionalisme adalah bagian dari iman, jadi kami tidak khawatir dengan Perppu Ormas," ujarnya.

Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menyatakan saat ini nasib ormas di Indonesia berada di tangan pemerintah, khususnya Menkumham Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo. Kedua menteri itu punya kewenangan mencabut izin ormas. "Yang menerbitkan SK (surat keputusan), berwenang mencabut lagi, ada di Menkumham. Nasib ormas ada di situ," ujar Margarito kepada Rakyat Merdeka.

Margarito mengatakan, secara teknis yang membedakan Perppu dengan UU Ormas adalah penghapusan jalur pengadilan bagi ormas yang dianggap terlarang oleh pemerintah. Artinya, pemerintah dapat langsung mencabut izin ormas dan membubarkan ormas tanpa proses pengadilan. Sumber: Rmol

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 19, 2017 at 09:33AM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Beberkan Bahaya Perppu Ormas, Yusril: NU Bisa Kena Juga - UMATUNA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd