Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Dakwah Media - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Namun, ternyata, ada beberapa pihak yang tetap ingin mempertahankan dan mengembalikan kedudukan Ahok pada posisi strategis sebagai orang nomer satu di DKI Beberapa pihak ini menutup mata dan menganggap status Ahok sebagai terdakwa, tak akan mampu menggoyang Ahok dari posisi sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
Hingga kini, Ahok masih gubernur kendati nonaktif lantaran dirinya harus ikut kampanye selaku calon gubernur petahana DKI. Masa kampanye pun segera usai pada 11 Februari 2017, Ahok otomatis akan kembali menjadi gubernur aktif.
Namun, di mata beberapa pakar dan praktisi hukum, pemberhentian seorang terdakwa dalam jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 83 Ayat (1).
"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu
diberhentikan sementara," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2016.
Seorang pengacara senior dari kota Malang, MS Alhaidary bahkan dengan keras berani berpendapat, bahwa jika Ahok tak diberhentikan sementara oleh Presiden sesuai pasal 83 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemda, jika tidak, berarti Jokowi bunuh diri.
Pernyataan tegas dua praktisi hukum ini bertentangan dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo pada hari Senin, 6 Februari 2017 yang menyatakan bahwa pemberhentian sementara atas diri Ahok hanya akan dilakukan jika Ahok dikenai tuntutan lebih dari lima tahun.
Menanggapi pernyataan Tjahjo, Mahfud MD kembali menegaskan, alasan pemberhentian Ahok sebagai gubernur sudah jelas ketika masa kampanye itu selesai lantaran tidak ada pasal lain di peraturan perundang-undangan yang bisa menggantikan Pasal 83 Ayat (1).
"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," tegasnya.
Namun, ternyata, ada beberapa pihak yang tetap ingin mempertahankan dan mengembalikan kedudukan Ahok pada posisi strategis sebagai orang nomer satu di DKI Beberapa pihak ini menutup mata dan menganggap status Ahok sebagai terdakwa, tak akan mampu menggoyang Ahok dari posisi sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.
Hingga kini, Ahok masih gubernur kendati nonaktif lantaran dirinya harus ikut kampanye selaku calon gubernur petahana DKI. Masa kampanye pun segera usai pada 11 Februari 2017, Ahok otomatis akan kembali menjadi gubernur aktif.
Namun, di mata beberapa pakar dan praktisi hukum, pemberhentian seorang terdakwa dalam jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) Pasal 83 Ayat (1).
"Menurut UU (Pemda) Pasal 83 Ayat (1) itu kan jelas, seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa, bukan menjadi tertuntut ya, yang sudah menjadi terdakwa itu
diberhentikan sementara," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2016.
Seorang pengacara senior dari kota Malang, MS Alhaidary bahkan dengan keras berani berpendapat, bahwa jika Ahok tak diberhentikan sementara oleh Presiden sesuai pasal 83 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemda, jika tidak, berarti Jokowi bunuh diri.
Pernyataan tegas dua praktisi hukum ini bertentangan dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo pada hari Senin, 6 Februari 2017 yang menyatakan bahwa pemberhentian sementara atas diri Ahok hanya akan dilakukan jika Ahok dikenai tuntutan lebih dari lima tahun.
Menanggapi pernyataan Tjahjo, Mahfud MD kembali menegaskan, alasan pemberhentian Ahok sebagai gubernur sudah jelas ketika masa kampanye itu selesai lantaran tidak ada pasal lain di peraturan perundang-undangan yang bisa menggantikan Pasal 83 Ayat (1).
"Tidak ada pasal lain lagi yang bisa menafikan itu. Tidak bisa mengatakan menunggu tuntutan. Lho, ini kan dakwaan kok. Iya kan. Dakwaannya sudah jelas," tegasnya.
- VIA - http://www.dakwahmedia.net/2017/02/praktisi-hukum-ahok-pasti-diberhentikan.html ON - February 10, 2017 at 10:50AMAhok pasti diberhentikan sementara oleh presiden sesuai pasal 83 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemda. Kalau tdk berarti Jokowi bunuh diri.— M.S. ALHAIDARY (@Haidary__) February 9, 2017
0 Response to "Praktisi Hukum: Ahok PASTI DIBERHENTIKAN, Kalau Tidak, Berarti Jokowi BUNUH DIRI - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.