Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Dakwah Media - -Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan tidak ada aturan harus ada izin kepolisian bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalu demonstrasi. Yang diminta UU hanyalah memberitahukan kepada aparat.
“Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada hanya pemberitahuan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang unjuk rasa perlu izin, cukup pemberitahuan kepada kepolisian,” kata Fadli di gedung DPR, Kamis (9/2/2017).
Politisi Partai Gerindra ini justru mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang melarang aksi pada 11 Februari 2017 atau aksi 112 di kawasan Sudirman-Thamrin yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Fadli mengigatkan bahwa saat ini bangsa berada di era demokrasi. Yang terpenting mengikuti ketentuan dan tidak melanggarnya. “Itu ada UU-nya, yang harus diikuti adalah soal waktu, , ketertiban, dan tidak merusak. Kalau soal izin tidak diperlukan,” tambahnya.
Menurutnya, justru kalau pihak kepolisian melarang masyarakat menyampaikan aspirasi merupakan bentuk langkah mundur “Mestinya jangan lagi berpikir mundur tentang apa yang sudah kita tetapkan dalam Undang-Undang. Jadi tidak ada istilah tidak diizinkan, yang ada pemberitahuan,” tuturnya. [pnc]
- VIA - http://www.dakwahmedia.net/2017/02/kisruh-perizinan-aksi-112-fadli-zon.html ON - February 10, 2017 at 08:05PM
“Sekarang ini kan tidak ada lagi rezim perizinan dari pihak kepolisian, yang ada hanya pemberitahuan. Jadi saya kira tidak ada lagi bagi masyarakat yang unjuk rasa perlu izin, cukup pemberitahuan kepada kepolisian,” kata Fadli di gedung DPR, Kamis (9/2/2017).
Politisi Partai Gerindra ini justru mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang melarang aksi pada 11 Februari 2017 atau aksi 112 di kawasan Sudirman-Thamrin yang diinisiasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
Fadli mengigatkan bahwa saat ini bangsa berada di era demokrasi. Yang terpenting mengikuti ketentuan dan tidak melanggarnya. “Itu ada UU-nya, yang harus diikuti adalah soal waktu, , ketertiban, dan tidak merusak. Kalau soal izin tidak diperlukan,” tambahnya.
Menurutnya, justru kalau pihak kepolisian melarang masyarakat menyampaikan aspirasi merupakan bentuk langkah mundur “Mestinya jangan lagi berpikir mundur tentang apa yang sudah kita tetapkan dalam Undang-Undang. Jadi tidak ada istilah tidak diizinkan, yang ada pemberitahuan,” tuturnya. [pnc]
0 Response to "Kisruh Perizinan Aksi 112, Fadli Zon: Demo Tak Perlu Izin Tapi Cukup Pemberitahuan - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.