Adalah Orang orang seperti AAB dan teman temannya ini

![]() |
Inilah Muka Pengadu Domba Yang Mungkin Anda Kenal - Mungkin Saja Dia Kerja bareng Anda - Atau Dia Kerja Di Anda. Laporkan Ke Polisi Sekarang Juga - Selamat Tinggal - AAB |
AAB ini memang bukanlah seorang sendiri yang mengurusi portal dakwahmedia.net yang merupakan portalberita sara - tapi dipastikan dengan mengirinya ke penjara pasti dia akan dengan senang hati menyanyi dan membokar satu persatu teman temannya disana
Dakwahmedia.net ini gambar gambarnya
![]() |
Ya kan - baru masuk saja sudah melangar UU ITE - Belum diperiksa apa apa sudah kena - pasal berlapis dah.. - Mohon tutup juga page fbnya supaya tidak buka ladang baru |
ADSENSE ( PENGHASILAN MURNI ) adalah - ca-pub-2527579359972994
Nah dari google adsense ini kita dapatkan alamat alamat lain yang juga pasti dikelola oleh mereka dibalik layar - saya kira 4 orang saja sudah cukup untuk membuat portal berita ini
sholihah.web.id , dakwahmedia.net,http://reportasedakwah.blogspot.sg/
Nah karena disitu ada situs SHOLHAH.WEB.ID - silahkan pemerintah cari KTP PENANGGUNG JAWAB, itulah orang orang dibalik layar DAKWAHMEDIA.NET selain yang sudah dijelaskan diatas. dengan gambrang - SORRY YA MAS AAB - sudah waktunya mas tobat..
Dakwah Media - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi buat panitia Forum Umat Islam (FUI) yang akan menggelar aksi bela ulama, 11 Februari (112) besok.
Salah satunya larangan pelaksanaan kegiatan keluar jalan kaki atau longmarch. Karena, dianggap mengganggu ketertiban publik dan melanggar Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Kalau sampai dilaksanakan (longmarch), maka Polri didukung TNI akan dengan tegas melakukan tindakan sesuai Pasal 15. Yaitu, dapat membubarkan," tegas Tito usai rapat tertutup dengan pejabat Polri dan TNI di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2) siang.
Menurut Tito, pembubaran tersebut akan dilakukan jika imbauan lisan tidak diindahkan.
Sehingga, Polri dapat menerapkan undang-undang lain mulai pasal 212 KUHP sampai 218 KUHP, yaitu melawan perintah petugas.
"Untuk itu saya minta tegas dan sesuai kesepakatan yang ada. Tidak ada kegiatan longmarch atau jalan kaki, yang ada kegiatan ibadah," tutur alumni Akpol 1987 itu.
Seperti diketahui, Polri hanya mengijinkan kegiatan keagamaan tanpa muatan politis, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Panwaslu DKI, KPU DKI, Plt Gubernur, Kapolda Metro, Pangdam, juga sudah melakukan pers conference yang isinya larangan kegiatan tersebut.
Pasalnya, berpotensi melanggar Undang-undang Pilkada sekaligus potensial melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang penyampaian pendapat di muka umum. Khususnya Pasal 6 yang menyatakan berpotensi mengganggu ketertiban publik.
Menurut Tito, salah satu batasan penyampaian pendapat adalah tidak boleh mengganggu hak azasi orang lain dan ketertiban publik.
"Jalan kaki hari Sabtu, di hari kerja, di jalan protokol, itu menganggu. Apalagi mengusung isu politik. Karena itu, tegas dari instansi-instansi tadi menyatakan melarang," demikian Tito.
Sebelumnya, Kapolri menggelar rapat tertutup rencana pengamanan kegiatan aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo, Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Kapolda Metro Irjen M. Iriawan.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Polri, seperti Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Unggung Cahyono, dan pejabat lainnya. [rmol]
- VIA - http://www.dakwahmedia.net/2017/02/kapolri-instruksikan-pembubaran-paksa.html ON - February 11, 2017 at 07:21AM
Salah satunya larangan pelaksanaan kegiatan keluar jalan kaki atau longmarch. Karena, dianggap mengganggu ketertiban publik dan melanggar Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Kalau sampai dilaksanakan (longmarch), maka Polri didukung TNI akan dengan tegas melakukan tindakan sesuai Pasal 15. Yaitu, dapat membubarkan," tegas Tito usai rapat tertutup dengan pejabat Polri dan TNI di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/2) siang.
Menurut Tito, pembubaran tersebut akan dilakukan jika imbauan lisan tidak diindahkan.
Sehingga, Polri dapat menerapkan undang-undang lain mulai pasal 212 KUHP sampai 218 KUHP, yaitu melawan perintah petugas.
"Untuk itu saya minta tegas dan sesuai kesepakatan yang ada. Tidak ada kegiatan longmarch atau jalan kaki, yang ada kegiatan ibadah," tutur alumni Akpol 1987 itu.
Seperti diketahui, Polri hanya mengijinkan kegiatan keagamaan tanpa muatan politis, di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Panwaslu DKI, KPU DKI, Plt Gubernur, Kapolda Metro, Pangdam, juga sudah melakukan pers conference yang isinya larangan kegiatan tersebut.
Pasalnya, berpotensi melanggar Undang-undang Pilkada sekaligus potensial melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang penyampaian pendapat di muka umum. Khususnya Pasal 6 yang menyatakan berpotensi mengganggu ketertiban publik.
Menurut Tito, salah satu batasan penyampaian pendapat adalah tidak boleh mengganggu hak azasi orang lain dan ketertiban publik.
"Jalan kaki hari Sabtu, di hari kerja, di jalan protokol, itu menganggu. Apalagi mengusung isu politik. Karena itu, tegas dari instansi-instansi tadi menyatakan melarang," demikian Tito.
Sebelumnya, Kapolri menggelar rapat tertutup rencana pengamanan kegiatan aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmatyo, Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Kapolda Metro Irjen M. Iriawan.
Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Polri, seperti Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops) Irjen Unggung Cahyono, dan pejabat lainnya. [rmol]
0 Response to "Kapolri Instruksikan Pembubaran Paksa Jika Ada Longmarch - Dakwah Islami"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.