BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Pengadilan Belum Membuktikan Ijazah Asli Jokowi, Tapi Gus Nur Sudah Divonis 6 Tahun, Adilkah?
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.(Advokat, Penasehat Hukum Gus Nur)Pasca pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memvonis Gus Nur dengan pidana 6 tahun penjara (Selasa, 18/4/2023), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Profesor Suteki mengunggah status di laman facebooknya. Beliau menulis:"Hoax terkait Ijazah Belum Final Dibuktikan, Terdakwa Divonis 6 Tahun.Pengadilan Belum Membuktikan Ijazah Asli Jokowi, Tapi Gus Nur Sudah Divonis 6 Tahun, Adilkah? = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada April 19, 2023 at 06:25AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2023/04/pengadilan-belum-membuktikan-ijazah.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN
0 Response to "Pengadilan Belum Membuktikan Ijazah Asli Jokowi, Tapi Gus Nur Sudah Divonis 6 Tahun, Adilkah? - INSIDE ONTA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.