BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - HUKUM MENETAPKAN JATUH TEMPO DALAM AKAD UTANG-PIUTANG DAN TIDAK ADA NIAT MENCARI KEUNTUNGAN
HUKUM MENETAPKAN JATUH TEMPO DALAM AKAD UTANG-PIUTANG DAN TIDAK ADA NIAT MENCARI KEUNTUNGANOleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)Jika Anda mengutangi orang 20 juta tapi mensyaratkan uang itu harus kembali 3 bulan lagi, kemudian disepakati, sementara Anda niatnya murni menolong dan tidak ada unsur ingin mencari keuntungan, maka syarat seperti ini boleh, bahkan kemuliaan. Hanya sajaHUKUM MENETAPKAN JATUH TEMPO DALAM AKAD UTANG-PIUTANG DAN TIDAK ADA NIAT MENCARI KEUNTUNGAN = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada January 08, 2023 at 06:12AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2023/01/hukum-menetapkan-jatuh-tempo-dalam-akad.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN
0 Response to "HUKUM MENETAPKAN JATUH TEMPO DALAM AKAD UTANG-PIUTANG DAN TIDAK ADA NIAT MENCARI KEUNTUNGAN - INSIDE ONTA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.