BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses
[PORTAL-ISLAM.ID] Ustadz Hafidz Abdurrahman mengatakan dalam kasus cuitan penghinaan yang dilakukan buzzer Eko Kuntadhi ada 3 jenis kategori penghinaan.Yaitu penghinaan pada ajaran Islam, penghinaan pada Ulama, dan penghinaan kepada pribadi ustadzah yang menyampaikan."Dalam kasus penghinaan Ning Imaz itu sebenarnya ada tiga kategori penghinaan.Pertama, penghinaan pada ajaran Islam, soalKasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (PORTAL ISLAM) - Pada September 16, 2022 at 07:30AM - URL ASLI - http://www.portal-islam.id/2022/09/kasus-eko-kuntadhi-ada-3-kategori.html
DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN



0 Response to "Kasus Eko Kuntadhi Ada 3 Kategori Penghinaan Yang Dilakukan, Pakar Hukum Sebut Bukan Delik Aduan Sehingga Bisa Langsung Diproses - INSIDE ONTA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.