Semakin Hari Situs Ini Aktif - Kok Semakin Kasihan Ya Sama Situs Situs Ini - Polisi Cyber Buktikan Kamu Tidak Tidur !!

Selamat datang pembaca - Kini anda dapat mengirimkan tulisan anda dengan mengirim email ke -

[ Pesan - 4 Nov 2016 - Jika Kalian Masih Melihat Situs Situs Ini Aktif - Berarti Memang Tidur Sudah Negara Kita, Silahkan Buat Situs Situs Serupa. ]Cobalah kalian lihat dan baca semua konten konten yang ada disini - ingat konten ini merupakan sebuah konten kopy dari sumber sumber yang disebutkan di isi konten, pasti ada yang janggal alias aneh, karena semua konten yang anda baca pasti menyebutkan islam, kata kata islam, atau konten menunjukan kebencian pada pihak tertentu, iya ini memang merupakan sebuah strategi marketing yang lagi top hits, karena setelah saya teliti, para hater ini memang mempunyai pendidikan yang kurang sehingga gampang sekali emosi, oleh sebab itu mereka dan mengatasnamanakan konten yang memiliki unsur judul yang seperti ini, dipastikan akan membuat ramai di media-sosial dan besar kemungkinan akan menimbulkan perselisihan antar daerah yang berujung SARA, penyebar konten tidak ambil pusing karena mereka tidak peduli kalian mau mati karena baca berita ini, atau kalian mau perang antar daerah karena tugas mereka memang memancing anda dan meningkatkan pageview mereka, mereka mengambil hati anda untuk dijadikan korban, tapi kalian pasti tidak akan berpikir sejauh itu karena kalian yang membaca situs ini sudah pasti orang-orang yang gampang dibodohi, tapi tahukah kalian orang orang dibalik yang membodohi kalian, kalian pasti akan jauh lebih marah lagi, simak saja. - isi merupakan dari 3 situs pembodohan terbesar yang mungkin sudah menjadi PT, PT PENEBAR AKSI RAKYAT, 

Untuk Pak Menteri Kominfo atau Polisi Cyber

  1. Jangan Cuma Di blokir karena mudah sekali menghidupkan kembali hanya dengan mengganti alamat domain, misal di block xxx.com dia tinggal ganti xxx.net maka situs tetap hidup dan dapat diakses, tapi ketahuilah posisi data, yaitu data berasal adi blog, atau server di, atau ketahuilah adminnya, maka akan tutup selamanya, dan admin admin itu sudah dibahas disini
  2. Jangan cuman melarang, media media ini telah membolak balikan berita situs situs pers resmi di Indonesia sehingga judulnya menjadi ambigu dan tidak mengena alias menimbulkan kebencian, Media Media pers seperti ini bisa digunakan sebagai pemberat dugaan karena isi berita mereka telah dipalsukan.
  3. mohon tanggani segera sehingga tidak terjadi hal hal serupa lagi, terlebih munculnnya situs situs baru, Kami sebagai rakyat sudah lelah diadu domba, Polisi harus bisa menegakan hukum.
  4. jangan lupa denda !!. karena situs situs ini berpenghasilan dengan mengadu domba kita semua.
SELAMAT DATANG PEMBACA - KALAU ANDA INGIN MELIHAT LIHAT PARA TULISAN YANG ANTI PEMERINTAHAN SILAHKAN BOOKMARK SAJA BLOG INI - INI MERUPAKAN KUMPULAN DARI BLOG FITNAH UNTUK PEMERINTAHAN - TIDAK PERLU ANDA DATANG KE BLOG BLOG FITNAH TERSEBUT - CUKUP BOOKMARK SAJA BLOG INI DAN TENTUKAN DAN TANYAKAN KEPADA DIRI ANDA SENDIRI, PANTASKAH KALIAN MEMBACA BERITA PALSU SEPERTI ITU?? LIHATLAH PANJIMAS.COM ITU JUGA BLOG ANTI PEMERINTAH YANG SAMPAI REPORTERNYA DITANGKAP KARENA IKUT AKSI ANARKIS DAN LEBIH PRO ORMAS, ITU MERUPAKAN CARA MEREKA MENGALANG DANA UNTUK KEPENTINGAN ORMAS, DENGAN LINDUNGAN DAN KEDOK ISLAM, SEKALI LAGI ANDA JANGAN TERTIPU !! - INI SEMUA ADALAH ULAH PARA ROMBONGAN SAKIT HATI YANG KALAH TELAK DALAM PILPRES JOKOWI DAN SUDAH DIHINA MENTAH MENTAH DARI DULU !!! - SAKIT HATI MEREKA AKAN BERUJUNG DENGAN DITANGKAPNYA MEREKA SATU PERSATU !! - SELAMAT MEMBACA

Pemuda Muhammadiyah: Perppu Ormas Timbulkan Ketidakpastian Dan Kekacauan Hukum - UMATUNA

[ INDRISANTIKA KURNIASARI ]
Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com - KEDUDUKAN Perppu sebagai norma subjektif. Konstitusi memberikan kewenangan subjektif pada Presiden menilai keadaan negara atau hal ihwal kegentingan yang memaksa, misalkan saja negara membutuhkan dasar dan pijakan hukum sementara UU tidak dapat dibentuk dengan segera. Atas pengertian subyektif itu Presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Perppu.

Subyektivitas Presiden dalam menafsirkan "hal ihwal kegentingan yang memaksa" menjadi dasar diterbitkannya perpu. Akan tetapi subyektifitas Presiden harus dilandasi dengan prinsip obyektifitas sebagaimana telah dirumuskan oleh MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Begitu jelas ukuran obyektif yang memiliki tiga unsur sebagai parameter adanya "kegentingan yang memaksa" bagi Presiden menjalankan kewenangan subyektifnya, yaitu: Pertama adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua UU yang dibutuhkan belum ada dan terjadi kekosongan hukum, atau UU ada tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Terkait syarat obyektif pertama, Perppu tentang perubahan UU Ormas yang diterbitkan Presiden belum dapat dikualifikasikan menjadi kebutuhan mendesak.

Dari segi subtansi, terbitnya Perppu adalah bagian untuk tuntaskan masalah hukum. Dalam konteks ini pengaturan materiil terkait masalah hukum ormas sudah diatur dalam UU Ormas. Artinya instrumen hukum telah tersedia tidak tepat kemudian Pemerintah mengacaukan tatanan hukum yang sudah jelas dengan memberikan stigma situasi dan kondisi kekinian yang mendesak seolah olah belum ada dasar pengaturannya lalu kemudian terbitkan Perppu yang berujung mendelegitimasi UU ormas yang telah ada.

Dari segi waktu terbitnya Perppu untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat tidak pula harus merendahkan norma yang telah diatur dalam UU Ormas. Tahapan penyelesaian masalah hukum ormas telah diatur dengan detail dan memenuhi kapasitas cepat dalam arti merujuk tahapan dan tepat mewakili kapasitas subtansi demokrasi hukum yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

Terkait syarat obyektif kedua, sangat berlebihan jika Pemerintah katakan terjadi kekosongan hukum karena alasan UU yang mengatur belum ada atau UU sudah ada tetapi tidak memadai. Sepertinya Pemerintah yakin betul UU ormas yang sudah ada belum memadai sebagai kebutuhan yang mendesak secara cepat dapat mencabut izin ormas yang lakukan pelanggaran UU sehingga gegabah terbitkan Perppu perubahan UU ormas.

Secara tegas Pemerintah katakan di dalam Perppu No 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU ormas bahwa asas contrarius actus belum diadopsi dalam UU ormas, sehingga jika memakai UU ormas sebelum perubahan maka Pemerintah yang keluarkan izin ormas tidak dapat dengan sendirinya berwenang membatalkan atau mencabut izin ormas tersebut. Lalu kemudian Pemerintah berdalih UU ormas tidak efektif atau tidak memadai dalam menerapkan sanksi pencabutan izin secara langsung.

Konstruksi berfikir Pemerintah cukup keliru jika katakan UU ormas tidak menganut asas contrarius actus. Padahal secara jelas Pemerintah memiliki tahapan kewenangan dalam berikan sanksi dari teguran atau peringatan. Kemudian, ada tahap penghentian bantuan dana, pembekuan organisasi, hingga akhirnya dilanjutkan ke ranah pengadilan.

Apakah Pemerintah ingin mengatakan tahapan pencabutan izin ormas tersebut tidak memadai lalu kemudian dengan gegabah berdalih tegakkan asas contrarius actus demi lantaran kesulitan melewati tahapan mekanisme pencabutan izin ormas. Dalam konteks itu Pemerintah telah menyelubungkan kebenaran hukum demi monopoli kewenangan yang berpotensi membajak demokrasi hukum itu sendiri. Jelas demokrasi hukum kita kembali dibayangi wajah orde baru dengan karakter monopoli kewenangan tanpa mau melawati proses pengadilan.

Pemerintah dengan menuding UU Ormas belum memadai lalu terbitkan perpu justru membikin ambigu hukum yang nyata. Dengan diterbitkannya Perppu tentang perubahan UU Ormas terdapat norma baru dalam Perppu yang tidak sinkron dan tumpang tindih dengan norma yang diatur dalam KUHP terkait delik penodaan agama, permusuhan yang bersifat suku, agama, ras dan golongan, serta delik makar yang sudah diatur dalam KUHP. Adanya tumpang tindih ini bisa justru membuat ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) bahkan berakibat pada kekacauan hukum (rechtsverwarring).

Dari penjelasan diatas lalu dimana makna sebenarnya telah terjadi kekosongan hukum yang dikatakan UU yang telah ada tetapi tidak memadai. Nyaris tidak ada paham “kekosongan hukum” disitu. Bahkan tidak ditemukan sedikitpun "suatu keadaan kosong atau ketiadaan UU yang mengatur tertib hukum dalam masyarakat”. Yang paling benar adalah bukan prihal kekosongan hukum tapi Pemerintah begitu ngotot mengisi kekosongan monopoli kewenangan langsung agar dapat cabut dan bubarkan ormas. Terang Perppu tersebut tidak memenuhi prasayat obyektifitas karena monopoli kewenangan tanpa mau melalui proses pengadilan.

Terkait syarat obyektif ketiga merupakan penegasan dari syarat yang pertama dan kedua sebelumnya. Penegasannya ialah karena keadaan mendesak dan terjadi kekosongan hukum. Jalan keluar atas itu semua hanya bisa ditempuh terbitkan perpu, sebab jika membuat UU prosedurnya akan memakan waktu lama. Sejak Perppu perubahan UU ormas diterbitkan tidak ditemukan sedikitpun paramater yang jelas yang dipersyaratkan yaitu keadaan mendesak dan keadaan terjadi kekosongan hukum.

Dengan demikian, Perppu tentang perubahan UU Ormas meskipun diterbitkan atas kewenangan subyektif Presiden bukan berarti kesampingkan prinsip obyektifitas yang melandasinya.

Terhadap hal itu, Perppu ini merupakan bentuk kegagalan Pemerintah dalam merawat demokrasi hukum yang mengedepankan prinsip keseimbangan kewenangan. Sangat tidak demokratis untuk cabut izin ormas yang langgar aturan apabila ormas yang bersangkutan tidak diberi kesempatan membela diri dan membuktikan eksistensinya sesuai semangat konstitusi. Tempat yang paling mulia mencari kebenaran dari segala sisi kelemahan kewenangan yang kita miliki hanya ada di pengadilan.

Nalar hukum Perppu ini hanya kedepankan monopoli kewenangan bukan untuk tegakkan standar moral tertib hukum yang merawat demokrasi demi menjamin hidup berserikat dan berkumpul. [***]

Faisal
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum

Sumber: Rmol

http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 17, 2017 at 03:45PM

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemuda Muhammadiyah: Perppu Ormas Timbulkan Ketidakpastian Dan Kekacauan Hukum - UMATUNA"

Post a Comment

Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.

ABDUL HAMDI MUSTAFA - TUKANG FITNAH DARI GERINDRA

PERCUMA ADA GERAKAN ANTI HOAX, WONG PENULIS HOAX MALAH DIWAWANCARAI DAN NGAK DIPOLISIKAN !! SEBUT SAJA HAMDI

Ini adalah surat terbuka yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepolisian atau siapa saja pembaca, khususknya rakyat Indonesia,  Akh...

<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>

Powered by Issuu
Publish for Free

Powered by Issuu
Publish for Free



TERKAHIR INI

Hamdi Eskavis by Hamdi Eskavis II on Scribd