Berikut Ini Adalah Kontent Dari UMATUNA Yang Mana Memojokan Pemerintahan - Apa yang anda baca dibawah hanya artikel spinner dengan judul provokatif mirip kasus buniyani, artikel sama dengan judul yang berbeda bisa menimbulkan sebuah Prahara.. Simak Baik Baik - kelucuan dari artikel artikel bertema islami tapi tidak justru mencerminkan sikap teror dan sikap munafik yang menjelekan islam secara luas. - sungguh mereupakan situs radikal hoax, yang harus dibasmi, ini merupakan konten baru - untuk konten konten lama - portal-piyungan yang sudah berubah nama menjadi portal-islam dan posmetro yang diketuai oleh adbul hamdi mustafa dari kota tempat teroris ditangkap kapan lalu payakumbuh, serta , beritaislam24h yang berubah nama menjadi opini bangsa, kini situs ini ditemukan berkat INDRISANTIKA KURNIASARI yang menghilang karena ketakutan - yang mana biasanya menyebarkan konten dari UMATUNA dan GEMARAKYAT. dan sudah dipastikan adalah situs situs besutan untuk memecah belah - SELAMAT MEMBACA
Umatuna.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak serta merta membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan bahwa organisasi mereka sampai detik ini tetap legal. "HTI masih legal. Semestinya HTI dianggap legal," kata Ismail dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Dia menilai Perppu itu membuka kesewenangan pemerintah kepada rakyatnya. "Karena niat dari awal ingin membubarkan HTI," tegasnya.
Dia mengingatkan tidak boleh ada persekusi terhadap HTI misalnya di daerah-daerah. Sebab, sejauh ini masih banyak yang menganggap bahwa HTI seperti pesakitan seolah-olah sudah dilarang dan dibubarkan.
“Ini pemerintah memperlakukan seolah-olah kami sudah dibubarkan," ungkap Ismail.
Menurut Ismail, saat konferensi pers 8 Mei 2017 lalu pemerintah menyatakan hendak membubarkan. Artinya, HTI belum dibubarkan.
Karena, kata Yusanto, pembubaran harus dilakukan sesuai mekanisme UU. Apalagi saat itu UU 17/2013 masih berlaku. Namun, sesal dia, sehari setelahnya atau 9 Mei 2017 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan radiogram kepada seluruh kepala daerah untuk mengawasi dan melarang HTI di berbagai daerah.
“Ini satu tindakan yang tidak pada tempatnya," tegasnya.(boy/jpnn)
http://www.umatuna.com/ noreply@blogger.com (Admin Umatuna) July 16, 2017 at 10:56AM
0 Response to "Ismail: HTI Masih Legal - UMATUNA"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.