BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Hmm.. Walau Setnov Telah Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Bicara Penahanan
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Hmm.. Walau Setnov Telah Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Bicara Penahanan
Opini Bangsa - Walau telah menetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el yang bernilai Trilyunan, pada Senin (17/7), KPK belum akan membicarakan soal penahanan Setya Novanto.
“Kami belum bicara soal penahanan, kami masih bicara soal tentang peningkatan status terhadap seseorang ke tingkat penyidikan, terkait dengan kegiatan lain nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).
Febri menyatakan KPK akan menginformasikan lebih lanjut terkait kapan penahanan terhadap Setya Novanto itu dilakukan.
“Nanti akan kami informasikan lebih lanjut tentu saja kami menunggu informasi dari tim penyidik yang sudah ditunjuk untuk penanganan perkara ini,” ucap Febri.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [opinibangsa.id / sci]
Hmm.. Walau Setnov Telah Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Bicara Penahanan = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada July 19, 2017 at 08:13AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Hmm.. Walau Setnov Telah Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Bicara Penahanan - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.