BERITA BERITA PEMBAWA KONFLIK DAN PENEBAR KERENGANGAN UMAT BERAGAMA - Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara
<<< Download Ini Dan Bagikan Segera orang orang ini sungguh memalukan >>>
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
https://drive.google.com/file/d/0B-R_rC7_q3IicllPcE9ZQ1VrSlU/view?usp=sharing
Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara
Opini Bangsa - Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menyatakan mendukung pemerintah membubarkan Ormas yang tidak sesuai Pancasila dengan menerbitkan Perppu No 2 tahun 2017 atau Perppu Ormas.
Ketua Gerakan Pembela Perppu Ormas GP Ansor Ahmad Faisol mengatakan, tindakan pemerintah sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU/VII/2009 di mana Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar adanya keadaan yang membutuhkan atau keadaan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
"Perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum, hal itu dikarenakan undang-undang yang ada tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," katanya di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.
"Kedaruratan ini bisa dilihat dari HTI, ormas yang terang benderang ingin mendirikan negara dalam negara," ujarnya menambahkan.
Atas dasar hal tersebut, GP Ansor mengandeng 999 pengacara dan menyatakan sikap mendukung dan mengawal Perppu Nomor 2 tahun 2017 karena merupakan amanat konstitusi.
"Lalu kami juga mengingatkan agar para wakil rakyat kita agar tidak terjebak pada kepentingan politik dalam bahasan Perppu di Senayan," ucapnya.
Tak hanya itu, ia pun meminta semua elemen masyarakat untuk mengawasi dan melawan gerakan organisasi pengancam Pancasila dan NKRI. "Kita juga doakan agar gerakan organisasi pengancam NKRI dan Pancasila segara bertaubat dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," katanya berharap.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. [opinibangsa.id / vv]
Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara = Dipostkan Oleh noreply@blogger.com (Opini Bangsa) - Pada July 20, 2017 at 09:37AM - DOWNLOAD EXPORT BLOG POSISI 6 JAN >
OPINIBANGSA ATAU APALAH ITU, asal Kalau yang nyebar dari facebook beritaislam24h berarti ini adalah beritaislam24h yang mati mulai tanggal 13 Jan, masih hidup tapi hiatus.. PEMERINTAH HARUS SIKAT orangnya - jangan medianya
0 Response to "Dukung Perppu Ormas, GP Ansor Gandeng 999 Pengacara - BeritaIslam24 = OpiniBangsa"
Post a Comment
Silakan gunakan sebagai Backlink dan silahkan gunakan untuk mengisi komentar sesuka anda, karena blog ini dipastikan tidak akan saya urusin, jangan lupa download dan sebarkan pdf untuk stop isu isu yang ada, dan sebagai ganjaran silahkan posting di komentar, link aktif boleh.